Berita  

Minta Tindak Tegas Pelaku KDRT, KemenPPPA : Implementasikan UU 23 PKDRT dengan Hukuman Maksimal

Babelteraktual.Com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP3A) mengawal kasus KDRT di Kabupaten Musi Rawas Utara untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, serta pemulihan trauma.

KemenPPPA menyatakan akan terus mengawal kasus KDRT yang terjadi di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Utara dimana seorang istri dipukul, dicekik dan dibenturkan kepalanya ke dinding oleh suaminya.

“Saya menyampaikan rasa prihatin saya yang mendalam atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seorang istri di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Utara,” ujar Menteri PPPA di Jakarta, Kamis (11/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim SAPA, NHS (30) dipukul, dicekik dan dibenturkan kepalanya ke dinding oleh suaminya AM (35) hingga meninggalkan luka serius. Kekerasan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, tersangka memerintahkan korban untuk mengambil sejumlah uang kepada seseorang di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Muratara, padahal uang tersebut seharusnya diambil oleh tersangka. Korban menolak permintaan tersebut dikarenakan korban baru pulang bekerja dari kebun sehingga perlu istirahat, sedangkan tersangka hanya bermalas-masalan di rumah. Akibat penolakan korban tersebut, tersangka marah, kemudian melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Menteri PPPA memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan secara proposional.

“Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya, dan KemenPPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan dalam penerapannya. Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan seluruh pihak wajib memberikan pelindungan bagi perempuan sebagai kelompok rentan yang menjadi korban tindak kekerasan baik fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga, khususnya yang terjadi di ranah domestik di mana berbagai data menunjukkan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami korban perempuan.

Menteri PPPA juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara, atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak itu sejalan dengan prinsip atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).

“Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan, dan memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak atas Keadilan khususnya yang menimpa korban NHS,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga mengapresiasi peran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Musi Rawas Utara yang merespons cepat laporan korban dan mengamankan tersangka pada Rabu (3/8) pukul 15.30 WIB. Kapolres Muratara AKBP, Ferly Rosa Putra mengatakan tersangka dikenakan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 6 jo pasal 44 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“KemenPPPA akan terus memantau dan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas Utara, yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam menyelenggarakan sub urusan perlindungan perempuan dengan penyediaan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,” ujar Menteri PPPA.

Sejumlah upaya sudah dilakukan antara lain menjangkau, dan melakukan asesmen awal kebutuhan korban, termasuk rencana tindak lanjut kasus, berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan hukum. Kemudian, berkoordinasi dengan keluarga korban terkait dengan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari korban, serta pemantauan terhadap perkembangan kasus.

“Mari kita kawal bersama kasus ini dan mengupayakan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karenanya, kami berharap Kepolisian Resort Musi Rawas Utara untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban, untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas, bagi korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111 129 129. (Red)
sumber : kemenpppa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi