Babelteraktual.Com, BANGKA TENGAH – Miris pria berinsial WA warga Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga tega memperkosa buah hati yang masih dari umum.
Yang lebih memprihatinkan sebelum melakukan aksi tak terpuji itu, WA tega mengikat tangan dan kaki Bunga sembaru mengancam agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapun.
Aksi bejad itu, dilakukan WA
di kediamannya sendiri di Kecamatan Sungaiselan Bangka Tengah.
Ironinya perbuatannya itu bukan hanya sekali dilakukan WA melainkan sudah empat kali. Awal mula kejadian itu pada Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 13:30 WIB.
Kabar rudapaksa terhadap Bunga diungkapkan oleh Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Sungaiselan kepada Ibu korban.
Akibat kejadian tersebut itu, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungaiselan guna untuk di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Kapolsek Sungaiselan Iptu Hafiz Febriandi membenarkan adanya kasus dugaan rudapaksa tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan pada Selasa (16/8/2022).
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak diubah Menjadi Undang – Undang RI Nomor 17 TAHUN 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 23 TAHUN 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang,” tandasnya, Kamis (25/8/2022). (WA)