Babelteraktual.Com, BANGKA TENGAH – Terkait Adanya pemberitaan beberapa media mengenai kasus dugaan pelecehan seksual berujung damai di Desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah langsung ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi rabu(24/08/2022).
Melalui siaran persnya, Maladi menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita di Simpang Gedong, Desa Lampur sudah dilaporkan pada Rabu 24 Agustus 2022 dan Laporan polisi (LP) sudah di terbitkan.
Laporan polisi ini disebut Maladi sudah dibuatkan oleh korban di Polsek Sungai Selan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/476/VIII/2022/SPKT Unit Reskrim/Polsek Sungaiselan/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel tanggal 24 Agustus 2022.
“Disini kami luruskan, bahwa kasus tersebut saat ini sudah dilakukan penyidikan dan LP nya sudah diterbitkan, jadi perkara tersebut tetap dilanjutkan.”kata Maladi.
Ditambahkan Maladi, saat ini Polsek Sungai Selan juga sudah memeriksa dan meminta keterangan dari Korban LN alias Eneng dan juga memeriksa sejumlah saksi.
Adanya kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang wanita berinisial LN alias Eneng (27th) warga Gang Nanas, Desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah.
Dilaporkan Kejadian pelecehan tersebut dilakukan oleh seorang Pria berinisial Pu alias Palis dirumah teman korban di Simpang Gedong, Desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (20/08/2022). (red)
Sumber : Humas Polda Babel