Babelteraktual.Com, PENAGAN – Beberapa hari ini, perairan Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka Tengah, menjadi tranding topik.
Semua kalangan mulai dari insan pers, LSM dan tokoh masyarakat, tak usai usainya membahas soal aktivitas TI ilegal di pantai Batu Ampar Penagan.
Bahkan sampai Jumat (26/8/2022) siang tadi, pembahasan itu terus begulir di sejumlah group WA group.
Narasi dalam pembahasan itu pun beragam, mulai soal penindakan yang dilakukan pihak kepolisian, keterlibatan oknum APH, Cukong, hingga barisan panitia pengkordinir tambang tersebut.
Masih hangat ditelinga, Kamis kemarin Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel menindak aktivitas penambangan ilegal di pantai Batu Ampar Penangan.
1 ton timah jadi barang bukti, sedangkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Seyogyanya, langkah pihak kepolisian itu sudah tepat dan patut diapresiasi. Apalagi di tengah gencar gencarannya pemerintah memberantas aktivitas pertambangan ilegal menjadi legal.
Pasca penertiban dan penangkapan itu muncul reaksi dari sejumlah penambang. Mereka mengklaim tambang mereka berskala ecek ecek atau TI sebu sebu. Akan tetapi jumlahnya mencapai ratusan.
Klaim lain, pertambangan mereka tidak pernah menyentuh kawasan Mangrove dan ratusan meter dari bibir pantai.
Namun apapun alasannya, aktivitas pertambangan itu tidak dibenarkan.
Buktinya, pihak kepolisian sampai turun tangan. Bahkan melakukan penetapan terhadap beberapa orang tersangka.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Amir menegaskan bahwa aktivitas tambang timah laut di Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka Tengah, tidak termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dirinya membenarkan bahwa sempat didatangi beberapa perwakilan penambang Penagan.
Pada saat itu para penambang meminta untuk melegalkan aktivitas pertambangan di laut tersebut. Hanya saja, Amir mengatakan setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, lokasi yang sudah dikerjakan para penambang tidak masuk dalam IUP.
“Sebagai aparatur pemerintah saya terima kedatangan mereka. Mereka minta untuk dilegalkan. Setelah dicek koordinatnya tidak masuk dalam IUP,” ungkap Amir. Jumat (26/8/2022).
Setelah mengetahui bahwa lokasi aktivitas pertambangan laut penagan tidak masuk IUP, kemudian Amir minta para pelaku penambang untuk menghentikan aktivitas pertambangan tersebut.
“Saya bukan memberikan saran tapi saya minta mereka untuk hentikan aktivitas tambang itu,” tegas Amir.
Sebelumnya, Tim Direktorat Polairud Polda Babel, yang dipimpin Subdit Gakkum, Kanit Opsnal Iptu Asmadi menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka. Rabu (26/8/2022).
Dari penertiban tersebut tim Direktorat Polairud Polda Babel, mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penambang.
Selain mengamankan alat serta para pekerja tambang, tim juga berhasil mengamankan pasir timah seberat 1 ton.
“Dari hasil penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah diatasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah,” ungkap Kabidhumas Polda Babel, Kombes Pol Maladi. (Tim)