Babelteraktual.Com, TEMPILANG – Tim Srigala Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka melaksanakan atensi Kapolri dalam memberantas Narkoba, perjudian, ilegal mining, ilegal loging, penyalahgunaan BBM dan penyelewengan LPG di wilayah hukum Polsek Tempilang, Rabu (31/08/2022).
Iptu A. Mukhlis, SH, SE selaku Kapolsek Tempilang memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan patroli dengan meningkatkan intensitas kegiatannya sehingga dapat sedini mungkin mengantisipasi kemungkinan kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tempilang.
Pada saat tim Srigala Polsek Tempilang melaksanakan patroli KRYD didapati seorang ibu rumah tangga berinisial DI (32), Desa Simpang Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Diketahui Di melakukan penyalahgunaan narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Subs Pasal 114 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai
Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis, SH, SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K mengatakan, Berawal pada saat Anggota Polsek Tempilang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Tim Srigala Polsek Tempilang yang dipimpin KA. Tim Bripka Jhon Frengky, SH mendapati seorang warga yang mengalami laka tunggal kemudian dengan sigapnya anggota tim patroli KRYD membantu memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan membawa korban ke Puskesmas Tempilang.
pada saat Anggota Menanyakan identitas Korban, Korban Merasa Ketakutan dan Tim Srigala merasa curiga melihat ekspresi Korban kecelakaan tunggal tersebut dan langsung menggeledah Tas Korban dan temukanlah 2 (Dua) pak plastik klip bening kosong selanjutnya Korban Laka tersebut dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk dikembangkan
Hasil pemeriksaan petugas dengan di dampingi ketua RT setempat didapatilah narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam BRA (BH) yang dikenakan saat itu. Ketua RT setempat turut menyaksikan penggeledahan pada wanita tersebut Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian mengeluarkan 1(Satu) bungkus Kotak Rokok kosong yang di dalamnya berisikan 2 (Dua) plastik Klip yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1(Satu) potongan sedotan plastik Warna Hijau yang di dalamnya berisikan 2 (Dua) plastik klip yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dari pengakuan wanita tersebut narkotika jenis sabu adalah Milik Suaminya yang berinisial RE yang berada di desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang.
Menurut keterangan, DI hanya diminta suaminya untuk mengambil dan mengantar barang terlarang tersebut kepada suaminya RE yang saat kejadian berada di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Hasil dari pemeriksaan saaat itu ditemukan barang bukti yang diamankan semuanya berjumlah 4(empat) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) pak plastik Klip Bening kosong ukuran sedang, 1(satu) plastik klip bening kosong ukuran besar, 1(satu) potongan sedotan plastik warna Hijau, 1 (satu) bungkus kotak rokok Kosong Merk ESSE CHANGE DOUBLE, 1 (satu) unit telpon gengam dengan merek REALMI warna Biru, 1 (satu) unit sepeda Motor merk HONDA VARIO warna Biru dengan Nopol BN 5833 NR.
Kemudian Iptu A. Mukhlis, SH, SE atas petunjuk Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo, S.I.K melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (wa)/red).