Berita  

Kejati Babel, Menetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Pada Unsur pimpinan DPRD Babel, tahun 2017-2021

Babelteraktual.Com, PANGKALPINANG – Pengumuman tersangka tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, didampingi Kasidik Himawan dan Kasi A Bidang Intelejen Farid, di aula konfrensi pers Kejati Babel, Kamis (8/9/2022)
sore.

“Ke empat tersangka adalah, S (sekwan DPRD provinsi Babel tahun 2017), HA (Wakil ketua DPRD Babel), AC (Wakil Ketua DPRD Babel) dan DY (Wakil ketua DPRD Babel tahun 2017),” ujar Ketut memaparkan nama nama para tersangka, Kamis (8/9/2022) sore.

Menurut Ketut, penyelidikan kasus tersebut di mulai tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.

“Dan kesimpulan Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,” pungkasnya

Lebih lanjut Ketut mengatakan, perbuatan tersangka mengakibatkan keuangan negara dirugikan lebih kurang Rp 2,4 Miliar.

Para tersangka disangkakan dengan melanggar Primair. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

” Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” Ungkap Ketut.

Sesuai PP 18 tahun 2017, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas atau kendaraan dinas maka pimpinan DPRD dapat diberikan tunjangan transportasi.

“Sedangkan dalam kasus ini pemerintah sudah menyediakan mobil dinas pada tahun itu, akan tetapi mereka masih mengambil tunjangan transportasi tersebut,” Ungkap Ketut saat konfrensi pers.

Meski sudah berstatus tersangka saat ini, penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung, belum menahan ke empat tersangka, dengan alasan mereka tengah fokus. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi