Berita  

Ini Syarat Buat Skck Baru Dan Biayanya Di Polres Bangka Barat

Babelteraktual.Com, BANGKA BARAT – Sesuai dengan namanya, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK dikeluarkan pihak kepolisian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang.

Syarat dan Dokumen yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perlu dicatat jika SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan, apabila yang bersangkutan memerlukannya, maka yang bersangkutan harus mengajukan perpanjangan.

Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Kasat Intelkam Polres Bangka Barat IPTU Anton Dewantoro, S.E. menjelaskan, penerbitan SKCK sendiri diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga yang mengajukan.

Bila yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, namun bila tidak maka SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun, SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

Untuk biaya pembuatan SKCK itu sendiri yakni mengacu kepada :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan dasar tersebut biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000 ( /Tiga puluh ribu rupiah) dan tidak ada biaya-biaya lain diluar biaya yang sudah ditentukan, ditegas Kasat Intelkam Polres Bangka barat. (WA)

Sumber : Humas Polres Babar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi