Babelteraktual.Com, SUNGAILIAT – Tim Gradak Satres Narkoba kembali menangkap 2 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu, di lokasi atau tempat yang berbeda, Sabtu (24/9/2022).
Ada 2 tempat yang menjadi lokasi pengkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba, dalam penangkapan pertama pelaku JO Als Johan (34) di Dusun Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Pada Jum’at (23/9/2022) jam 18.30 wib dan Penangkapan terduga pelaku kedua SU Alias Bedor(32) di Lingkungan Sri Menanti, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada sabtu (24/9/2022) jam 00.30 wib.
Kasat ResNarkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologis dari dua penangkapan berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa lingkungan dari lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri terduga pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka bergerak dengan dibagi menjadi 2 Tim, dimana Tim pertama menangkap pelaku JO Als Johan (34) dan Tim kedua menangkap pelaku SU Als Bedor (32), penangkapan tersebut disaksikan oleh kepala lingkungan setempat”, Ujar Deni.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Bangka menambahkan Dari penangkapan terhadap terduga pelaku JO Als Johan terdapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 4,32 gram, 1 (satu) ball plastik strip, 1(satu) lembar tisu warna putih, 1(satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1(satu) buah sarung bantal warna coklat, 1(satu) unit handphone merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha fino.
Penangkapan terduga pelaku SU Als Bedor terdapat barang bukti berupa 1(buah) Box warna putih tempat menyimpan beras yang dalamnya berisikan 46(empat puluh enam) paket yang sudah dibungkus plastik strip ukuran kecil terdapat kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,16 Gram, 1(satu) unit Handphone merek Realme warna silver dan 1(satu) unit Handphone merek samsung warna hitam serta 1(satu) unit motor yamaha NMAX warna Hitam tanpa plat nopol”, Jelas Deni.
Dalam hal ini terduga pelaku JO Als Johan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara, menjual paket narkoba jenis shabu dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terhadap terduga pelaku SU Als BEDOR melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket narkotika jenis sabu ke beberapa titik seputaran jalan di kecamatan Sungailiat dan Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (WA)
Sumber : Humas Polres Bangka