Berita  

SINERGITAS PEMKAB BANGKA DAN FORKOPIMDA JAMIN KELANGSUNGAN PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI KABUPATEN BANGKA.

Sungailiat, Babelteraktual.com – Petani dan pengusaha tambak udang audensi dengan dinas dan instansi Kabupaten Bangka yang berlangsung di Mapolres Bangka, Jum’at (3/4)

Dihadapan para peserta audensi Bupati Bangka Mulkan SH.MH mengatakan keberadaan tambak udang dikabupaten Bangka memang sudah cukup banyak terdapat 68 ( enam puluh delapan) pengusaha tambak udang yang legal dan sisanya ada 14 (empat belas) lagi
yang belum memenuhi perizinan jadi total seluruhnya 78 pengusaha tambak.

Menyikapi kondisi ini pemerintah daerah kabupaten Bangka selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan forkominda untuk memberikan jaminan dan kelangsungan terhadap pengusaha tambak udang,” terang Mulkan.

Ia menegaskan keberadaan pengusaha tambak udang jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat terhadap permasalahan limbah dari tambak udang itu sendiri.

Karena yang di komplain masyarakat pertama kaku adalah kami di Pemkab Bangka,” kata Mulkan

Bupati Bangka berharap agar para pengusaha dikabupaten mampu memberikan sumbangsih dalam rangka mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.

Selain itu jelas Mulkan ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha yang pertama, ramah lingkungan, berdaya masyarakat di desa setempat, CSR dan infrastuktur.

Makanya
kami mengundang APTIN untuk menyatu langkah dan persepsi bagaimana berkontribusi kepada masyarakat di Kabupaten Bangka.

Mulkan mengungkapkan dari 78 pengusaha tambak udang hanya 64 memiliki izin dan belum satu pun mempunyai HGP atau PBHTB.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SIP yang juga turut hadir dalam audensi tersebut mengajak semua kalangan pengusaha untuk berkiprah di kabupaten.

“Mari bersama-sama membangun kabupaten Bangka, kami dari pemerintah daerah sangat menerima dan menyambut baik kegiatan usaha untuk membangun kabupaten Bangka,” kata Iskandar.

Kepada pengurus tambak udang dikabupaten Bangka saya berharap agar memanfaat kondisi tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Bangka ini,” tukas ketua DPRD Kabupaten Bangka ini

Sementara itu Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan SIK lebih menjelaskan tentang hadirnya Polri di tengah masyarakat berdasarkan UU nomor 2 Tahun 2002 khususnya pasal 13,14 dan 15 tentang tupoksinya yang pertama memelihara khamtibmas, melakukan penegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Didalam masyarakat tiga katagori yakni masyarakat yang sudah sadar hukum,
masyarakat yang tahu hukum, masyarakat yang tidak tahu hukum dan tidak mau malaksanakan hukum dan Polri menyikapi hal ini dengan tegas untuk melindungi masyarakat yang sadar hukum dan mau melaksanakan hukum.

” Makanya sinergitas yang kita lakukan sangat penting Untuk pembangunan kabupaten kedepan,” ujar Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan SIK

Sedangkan Ketua AFTIN Babel Nusirwan mengatakan pengusaha tambak udang dikabupaten yang sudah terdaftar ditata ruang kabupaten Bangka dan sudah memiliki perizinan lebih kurang 78 pengusaha.

Yang sudah mengurus perizinan sebanyak 68 dan
yang baru tergabung di APTIN kabupaten Bangka sebanyak 18 pengusaha.

Sebetulnya kata Nusirwan untuk bergabung di APTIN tidak sulit, karena APTIN hanya ingin merangkul dan mempersatukan petani tambak udang.

Yang jelas kita ingin membangun kabupaten Bangka dengan bekontribusi dan membayar retribusi terhadap PAD untuk kabupaten Bangka.

” Pada prinsipnya APTIN siap membayar PAD ke daerah tetapi harus ada payung hukum nya,” pungkas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi