Babelteraktual.Com, SUNGAILIAT – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka kembali mengamankan 2 orang yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket sabu di beberapa titik seputaran jalan di Kecamatan sungailiat.
Kedua pelaku merupakan pengedar yakni IL Als Acok 23 tahun ditangkap di lingkungan Kuday Kecamatan Sungailiat pada minggu (25/9/2022) malam dan Marni Als Murni 39 tahun dikampung Nelayan 2 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada senin (26/9/2022) dini hari.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos., membenarkan bahwa Sat Res Narkoba telah menangkap 2 orang pelaku tindak pidana dimana kedua orang tersebut sebagai pengedar Narkoba jenis shabu.
“Dalam Penangkapan terhadap pelaku IL Als Acok dan dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik strik yg berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2.89 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak bohlam warna biru yang di dalamnya berisikan 2 bal plastik strip, 1(satu ) unit Hp vivo warna silver, 1(satu ) unit Hp merek nokia warna hitam dan 1( satu ) unit motor CB 150 R warna hitam doff,” ungkap Deni.
Sedangkan penangkapan terhadap pelaku MAR Als Marni dalam penggeledahan mendapatkan barang bukti berupa 1 (buah) tutup bekas permen yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, 1(satu ) unit telpon gengam dengan merek Real me warna biru dan 1 (satu ) unit Hp merek Mito warna merah.
Kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.
Dikesempatan lain Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati hati atas penipuan yang mengatasnamakan Kapolres Bangka dan Kasat Narkoba Polres Bangka.
“Kami himbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan percaya atas permintaan yang mengatasnamakan Kapolres Bangka dan Kasat Narkoba,” himbau Kapolres. (WA)
Sumber : Humas Polres Bangka