Berita  

Ketika Pers Tahu Lebih Dari Penyidik

Editorial Oleh : Rudi Syahwani (Pemimpin Redaksi)

Babelteraktual.Com, PANGKALPINANG – Fakta yang terungkap dari kecelakaan lalulintas di Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, bahwa ada 10 ton Solar ilegal sudah selayaknya membuka mata berbagai pihak. Khususnya yang berada dalam rantai suplai BBM ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin hingga masuk ke Bangka Belitung.

Mulai dari pihak Angkutan Sungai dan Perairan (ASDP) hingga aparat kepolisian yang berada dalam tupoksi penegakan hukum. Bukankah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo sudah memberikan instruksi pada 8 Agustus 2022 lalu, bahwa kasus penyalahgunaan BBM harus menjadi atensi.

Pengusutan peristiwa Lakalantas yang melibatkan 3 kendaraan besar 1 Oktober lalu selayaknya bukan hanya sebatas penyebab kecelakaan semata sebagaimana biasanya. Karena ada sebuah fakta penyalahgunaan BBM dalam jumlah besar yang harus mendapatkan perhatian khusus.

Seandainya saja yang tertumpah dari bak truk Isuzu bernopol BG 1710 XX tersebut adalah sejumlah besar paket narkoba, atau mungkin bahan-bahan berbahaya untuk merakit bom, mungkin permasalahan penyebab kecelakaan tidak akan menjadi topik utamanya.

Oke… mungkin beda antara Solar ilegal, narkoba dan barang berbahaya terorisme. Akan tetapi bukankah ini menjadi bagian dari atensi Kapolri, yang menginginkan semua anggota Polri bersikap profesional dalam penegakan hukum?

Pesan yang ingin disampaikan oleh Kapolri bisa di-interprestasikan, bahwa penyidik Polri begitu profesional. Bahkan mobil rongsokan yang ditinggalkan Amrozi pun cukup bagi kepolisian untuk mengungkapkan aksi terorisme dalam tragedi Bom Bali.

Jika menilik kasus kecelakaan 1 Oktober 2022 di Kecamatan Bakam kemarin, jika sekedar sopir yang kabur tentu hanya sebuah masalah remeh-temeh bagi penyidik Polri.

Karena saat ini Pers justru terlihat memiliki lebih banyak data dan informasi terkait Solar ilegal tersebut. Namun kita selaku Pers tentu bukanlah eksekutor. Kita juga bekerja dalam bingkai etik di mana kita punya batas dalam mengungkapkan data-data yang dimiliki untuk dipublikasi dalam pemberitaan. Salah satunya untuk tidak mengungkapkan nara sumber.

Pers memang bukan eksekutor, akan tetapi bisa menjadi indikator. Sehingga mungkin pihak Kepolisian menggunakan informasi dari hasil kerja wartawan, untuk mengejar lebih dalam, karena itu lah perbedaan antara penyidik dengan Pers.

Semoga saja instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk atensi terkait penyalahgunaan BBM juga diatensi oleh penyidik Polri di Babel. Dan kita percaya Kapolda Babel Irjend. Pol Yan Sultra akan membongkar praktik penyalahgunaan BBM yang selama ini diselundupkan dan dioplos, untuk kemudian dijual dengan banderol industri.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi