Berita  

Kanwil Kemenkumham Babel adakan Diskusi Rapat Koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum Se Bangka Belitung

Pangkalpinang, Babelteraktual.com — Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung bersama organisasi Bantuan Hukum mengadakan diskusi rapat koordinasi terkait dengan tugas-tugas mereka selaku organisasi bantuan hukum yang di laksanakan di salah satu Caffe dikota Pangkalpinang, senin (6/06/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut,anggota pengawas daerah organisasi bantuan hukum terdiri dari perwakilan divisi administrasi, divisi pemasyarakatan, divisi imigrasi, biro hukum Pemprov Bangka Belitung beserta organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung periode 2022-2024

Kepala divisi pelayanan hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung yang baru, Dra.Eva Gantini,SH.MSi menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan merupakan diskusi rapat koordinasi terkait dengan tugas-tugas organisasi bantuan hukum.

” Kita adakan rapat bersama Organisasi Bantuan Hukum yang mendapatkan kucuran dana dari Kanwil Kemenkumham Babel untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum, ” Ungkapnya.

8 organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi Kanwil Babel di tahun 2022 yaitu Hatami koniah, PDKP Babel, Lbh Al hakim, YLBH lentera serumpun sebalai, LPH dan HAM pancasila, LKBH Belitung, LBH keadilan utk bangsa indonesia (kubi), Milenial Bangka Tengah keadilan (mbk).

“Jadi kami mengawasi bagaimana kinerja mereka apakah sesuai dengan aturan terhadap orang-orang yang sudah mereka bantu terkait dengan pendampingan hukum masyarakat yang kurang mampu, kemudian juga mereka menyampaikan kepada kita terkait kendala-kendala apa yang mereka hadapi misalnya kendala tentang surat keterangan kurang mampu SKTM yang harus dikeluarkan oleh pihak desa/kelurahan” Tuturnya.

Bu kadiv yankumham melanjutkan, Mungkin memang harus persepsinya harus sama antara Kemenkumham dan juga dari dinas sosial berkaitan surat keterangan tidak mampu (SKTM)

karena ternyata tidak semua orang yang pantas menerima bantuan hukum dan benar-benar orang miskin tetapi ternyata mereka tidak terdata didinas sosial sehingga menjadi kendala untuk mendapatkan SKTM.

” Kepada organisasi bantuan hukum yang sudah mendapat amanah dari negara bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan peruntukannya yaitu, mereka bisa membantu teman-teman, masyarakat kita yang kurang mampu ketika mereka terlibat dalam urusan hukum dan sehingga keberadaan pemerintah ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” Jelas Bu Eva lagi

Ditempat yang sama direktur PDKP Babel jhon Ganesa Siahaan. SH menyampaikan pertemuan hari ini untuk berkenalan dengan Ibu Eva sebagai Kadiv yankumham yang baru serta agenda pertemuan untuk membahas kendala-kendala selama ini dia rasakan oleh OBH ketika melaksanakan bantuan hukum.

” Sepanjang kita berdiskusi bahwa pertama biasa Bagaimana ada kejelasan terhadap penyelenggaraan bantuan hukum ini dalam bidang pendanaan karena saat ini ada semacam reformasi dalam penyelenggaraan pelayanan bantuan hukum ini yakni kita bisa mengadakan penambahan anggaran apabila sarapan anggaran dari OBH itu sudah mencapai di atas 50%, ” Paparnya.

Jhon Ganesa Siahaan. SH berharap diskusi hari ini untuk mengingatkan OBH agar mematuhi tata tertib dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan sebagai organisasi punya batasan-batasan misalnya tidak boleh meminta lagi uang kepada klien dan melaksanakan sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan dan memberikan layanan yang terbaik dalam acara di pengadilan maupun di luar pengadilan, ” Pungkasnya.

Penulis : Wiwi

Editor : Ndo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi