Berita  

Rutin Setor, Lapak PKL Dibongkar Pol PP dengan Dalih Rusak Pemandangan Rumdin Kejari

Babelteraktual.Com, PANGKALPINANG – Bingung, itulah yang memenuhi fikiran Wawan, seorang PKL di kawasan Jalan Ahmad Yani Pasar Pagi Pangkalpinang. Selasa (25/10/22) sore, Tim dari Polisi Pamong Praja Kita Pangkalpinang meratakan lapak yang menjadi tempat Wawan mencari nafkah.

Wawan bingung, lantaran hanya lapak buah miliknya yang dieksekusi pasca terima Surat Peringatan (SP) sejak September hingga pertengahan Oktober lalu. Diduga lokasi lapak Wawan dianggap mengganggu pemandangan penghuni rumah dinas (Rumdin) Kejari Pangkalpinang. Sehingga dari sekian banyak lapak PKL yang berbaris di Jalan A. Yani Pasar Pagi tersebut, hanya milik Wawan yang dieksekusi.

Kepada wartawan, perantauan asal Palembang Sumatera Selatan ini merasa dirinya diperlakukan dengan tidak adil oleh tindakan pihak Pol PP. Pasalnya, jika mengacu dari kutipan pasal-pasal dalam surat peringatan yang diterimanya, semestinya semua lapak PKL yang satu barisan dengan lapaknya, semua harus dieksekusi.

Apalagi menurut Wawan, SP itu tak hanya dirinya yang menerima. Akan tetapi juga pedagang-pedagang lainnya.

Dalam SP yang pertama, sampai yang terakhir tanggal 17 Oktober 2022 yang diperlihatkan Wawan kepada wartawan, mencantumkan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pada Pasal 6 (1) huruf a, berbunyi “Setiap orang dilarang menggunakan jalan dan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya.” Kemudian pada Pasal 6 (1) huruf c berbunyi “mendirikan kios, tenda atau bangunan lainnya yang dapat mengakbatkan berubahnya fungsi jalan dan trotoar.”

Mengacu dari petikan Perda nomor 7 tahun 2019 ini lah yang kemudian memicu kebingungan Wawan, lantaran terkesan diskriminatif.

“Pertama kali pak Taufik (pedagang buah) memfoto lapak kita, katanya disuruh pak Kasat Pol PP. Taufik menyampaikan alasan Kasat Pol PP, lokasi ini berantakan dan ada laporan dari bapak belakang itu (Jaksa). Yang mana kemudian sampai lah laporan ke Kasat Pol PP, supaya membongkar lapak saya,” kenang Wawan saat curhat kepada Wartawan Kamis (27/10/22) kemarin.

Wawan mengatakan bahwa sebelum dieksekusi, pihak Pol PP memberi waktu 1 minggu untuknya agar membongkar sendiri. Yang disesalkan Wawan, dirinya merasa telah memberikan uang untuk ‘sewa’ tempat mendirikan lapak di tempat tersebut sebesar Rp 300 ribu per bulan. Tak hanya itu, pungutan harian sebesar Rp 2000.

Saya cuma heran, dan merasa diperlakukan tidak adil pak, kenapa yang dibongkar kok hanya punya saya pak, yang lainnya tidak. Saya hanya ingin keadilan pak. Apalagi saya juga tertib menyetor rutin tiap hari sebesar Rp 2000 dan uang kebersihan. Memang dulu ada setoran pak perbulannya, saya diminta Rp 300 Ribu perbulan. Sama dengan lapak jualan telor, Rp 300 ribu. Kalau punya pak Hen kalau tidak salah Rp 900 ribu. Termasuk punya pak Taufik kalau tidak salah sekitar Rp 800 ribu. Nah, uang bulanan itu kita kumpulkan lewat pak Taufik setiap bulan nya. Kok tiba-tiba lapak saya dibongkar, sementara yang lain tidak. Ini kan tidak adil namanya pak,” ungkap Wawan

Keterangan Wawan sendiri senada dengan pedagang buah lainnya di bedeng PKL tersebut. Opong pemilik lapak buah mangaku sudah rutin menyetor Rp 200 ribu sejak mulai berjualan pada 2015 lalu.
“Kita setor pak, pada Taufik Rp 200 ribu sampai sekarang. Tapi dulu nya kita setor Rp 300 ribu. Kemudian kita meminta pengurangan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 200 ribu,” timpal Opong.

Taufik yang disebut-sebut sebagai kolektor uang ‘sewa’ lapak di badan jalan ruas Ahmad Yani Pasar Pagi Pangkalpinang ini, membantah saat dikonfirmasi terkait setoran berbau pungli tersebut pada hari Kamis (27/10/22) kemarin. Taufik menyangkal tudingan bahwa dirinya pernah meminta setoran senilai ratusan Rupiah kepada para PKL. Taufik hanya membenarkan bahwa pembongkaran lapak Wawan disebabkan ketidak nyamanan penghuni rumah ‘pelat merah’ milik institusi kejaksaan tersebut

“Terkait pembongkaran saya tidak tahu pak, itu murni tuntutan dari belakang (penghuni rumah dinas) bukan dari efek dan motif lainnya. Menurut informasi yang saya dapat, itu murni dari ketidak nyamanan dari pihak rumah dinas tersebut. Sedangkan untuk setoran tersebut saya tidak pernah meminta setoran apapun dari pedagang, ” tegas Taufik kepada wartawan.

Terpisah, Efran selaku Kasat Pol PP Pangkalpinang, tidak merespon banyak konfirmasi wartawan. Mantan Camat ini menolak menjawab lebih jauh terkait penerapan Perda nomor 7 tahun 2019. Efran tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan mengapa tidak dibongkarnya lapak lain yang juga melanggar Perda. Efran hanya menjawab bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai prosedur. Begitu pun mengenai dugaan pungli yang disebut-sebut dikoordinir oleh Taufik. Efran mengaku tak tahu menahu soal itu.

” Itu sudah prosedur nya pak dan mekanisme nya, tapi terkait setoran lapak kita tidak tau,” tegasnya.
Sementara pihak Kejari Pangkalpinang membenarkan terkait adanya laporan keoada pihak Satuan Pol PP mengenai keberadaan lapak PKL yang menutupi rumdin Kejari. Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran mengatakan bahwa penghuni rumdin merasa kesulitan untuk akses keluar masuk kendaraan.

” Betul itu pak, berdasarkan peruntukannya itu adalah rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri, dan kami minta ke satpol PP untuk diberikan akses keluar masuk di depan pintu rumah dinas, karena akses terdahulu kendaraan roda dua aja susah masuknya,” ungkapnya.( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi