Babelteraktual.Com, PANGKALPINANG – Ketua DPW LSM Tim Penyelamat Aset Negara (Topan) Babel, Jhoni Lambok Manik menegaskan bahwa mendapatkan keadilan, merupakan hak seluruh warga negara.
Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait diadukannya Kapolres Bangka AKBP. Indra Kurniawan ke Div. Propam Mabes Polri. DPW LSM Topan menjadi kuasa dari keluarga korban kasus pembunuhan di Cafe Dragon Sungailiat. Lantaran, kasus yang merenggut nyawa Agung Maulana warga Nelayan II Sungailiat tersebut tak kunjung dilimpahkan ke Kejari Bangka. Sedangkan pelaku YS (20) hari ini bebas melenggang lantaran habis masa penahanannya.
“Jadi pak Hasanuddin mendatangi kami, berkeluh kesah soal kasus pembunuhan yang sudah menghilangkan nyawa anaknya tak kunjung ke pengadilan. Kemudian setelah melalui diskusi, akhirnya beliau memberikan kuasa pendampingan kepada kami, untuk kemudian kita mengadukan permasalahan ini ke Bid. Propam Polda Babel. Bagi kamu jelas bahwa mendapatkan keadilan adalah hak bagi seluruh warga di Indonesia ini, termasuk pak Hasanuddin. Itu lah yang kemudian menjadi motivasi kita dari LSM Topan, khususnya DPW Babel untuk memberikan advokasi bagi pak Hasanuddin,” terang Jhoni LM saat dibincangi wartawan di cafe KDBK Pangkalpinang, Jumat (28/10/22).
Jhoni LM kemudian menambahkan bahwa pihaknya kemudian melihat tidak adanya hasil yang diharapkan dari pengaduan lisan yang disampaikan kepada Bid Propam Polda Babel. Dari sana pihak Hasanuddin dan DPW LSM Topan Babel pun berinisiatif untuk menyampaikan pengaduan tertulis ke Div. Propam Mabes Polri.
“Harapannya kasus ini mendapatkan titik terang setelah kita bawa ke Div. Propam Mabes Polri. Dan bukan hanya ke Div. Propam, kita juga mengadukan masalah ini ke Komisi III DPR RI, Kompolnas RI hingga ke Presiden Jokowi. Setelah ini kami berkoordinasi dengan DPD Topan Pusat, untuk mengawal pengaduan pak Hasanuddin,” jelas Jhoni LM.
“Sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Bangka, dan sebagai leading sektor perkara pidana umum di Polres Bangka, maka Kapolres dan Kasat Reskrim dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab, atas tidak kunjung selesainya perkara ini. Oleh karena itu setelah ini diadukan ke Div. Propam Mabes Polri, kita akan mengawal ini melalui DPP LSM Topan di Jakarta. Harus ada out put dari masalah ini. Apalagi saat ini institusi Polri sedang disorot masyarakat Indonesia, diuji konsistensinya dalam penegakan hukum. Sehingga asa masyarakat kita mencari keadilan dalam perkara hukum di kepolisian tetap terjaga. Ini penting, makanya kami berkomitment mengawal ini,” tegas nya.
Sebelumnya ramai diberitakan, tragedi pembunuhan di Cafe Dragon Sungailiat, aksi YS (20) yang menghabisi Agung Maulana dengan senjata semacam obeng, pada akhir Januari 2022 lalu. Tersangka YS yang mengaku dalam kondisi mabuk berat di malam naas bagi Agung Maulana tersebut, mengaku sempat membuang alat bukti yang digunakan untuk menghabisi Agung usai melakukan aksinya.
YS sendiri akhirnya ditangkap polisi pada bulan April 2022, setelah beberapa kali pemeriksaan. Di hadapan penyidik YS yang masih kerabat almarhum Agung Maulana, mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Namun dalam perjalanan nya, perkara ijin tak kunjung menemui titik terang. Bahkan penyidik diduga kehabisan waktu untuk memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka YS.
Kapolres Bangka, AKBP. Indra Kurniawan bahkan sempat beberapa kali menjanjikan untuk perkara ini bisa dilimpahkan pengadilan. Namun hingga Hasanuddin selaku orang tua korban dan DPW LSM Topan mengadukan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Div. Propam Mabes Polri, kasus ini tak kunjung P21. (red)