Babelteraktual.Com, SUNGAILIAT- YS (21) tersangka pelaku pembunuh Agung Maulana, mendadak membantah jika dirinya sebagai orang yang bertanggung jawab. Pengakuan ini disampaikannya di hadapan sejumlah wartawan dalam pers conference, di Aula Tri Brata Polres Bangka, Senin (31/10/22).
Pengakuan YS sendiri, bertolak belakang dengan pengakuannya saat pertama kali ditangkap oleh tim Buser Polres Bangka dan unit II Jatanras Polda Babel, pada bulan April 2022 lalu. Kala itu YS mengaku bahwa dirinya, yang menghabisi Agung kemudian membuang alat bukti ke laut Pelabuhan Jelitik.
Namun dalam konferensi pers Senin (31/10/22) siang di Mapolres Bangka, pemuda warga Lingkungan Nelayan II Sungailiat ini membantah. Gilanya YS malah mengaku bahwa dirinya mendapat tekanan dari salah seorang oknum anggota Polda, sehingga dirinya terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuh Agung Maulana.
“Itu hoax, saya mengarang cerita. Tiba-tiba saya (kepikiran) mengarang. Takut diancam orang Polda. Penyidik PR (inisial-red) untuk mengaku. Tapi bukan saya yang melakukan. Dipaksa mengaku oleh penyidik Polda, tapi saya mengarang sendiri,” terang YS saat diwawancarai sejumlah wartawan usai konferensi Pers, Senin (31/10/22).
Pengakuan ini cukup mengegerkan, mengingat berkas perkara ini sampai molor untuk proses pelimpahan ke Kejari Bangka. Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zacharia pun menjelaskan bahwa, pihaknya kesulitan mengusut kasus ini terkait alat bukti yang digunakan untuk membunuh, hingga saat ini tak ditemukan.
“Kendala yang kami temukan di lapangan untuk mencari barang bukti yang digunakan tersangka, itu dbuang tersangka ke laut. Tepatnya di pelabuhan (Jelitik). Kami sudah berupaya mencari, hingga memanggil penyelam, untuk melakukan penyelaman. Namun barang bukti belum ditemukan. Terkendala kondisi laut, arus yang kencang dan pengaruh air laut yang tidak begitu jernih. Sehingga kami kesulitan menemukan barang bukti. Kami berusaha untuk melengkapi berkas perkara dari Jaksa. Sudah beberapa kali bolak-balik, karena barang bukti belum ditemukan. Jadi kami memenuhi dengan cara memeriksa beberapa saksi. Ada kesesuaian dari beberapa saksi dengan beberapa tersangka,” jelas AKP Rene Zacharia, di hadapan sejumlah wartawan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Bangka, dalam konferensi Pers tersebut, berkas YS sendiri sudah dinyatakan P21 pada Jumat (28/10/22) lalu.
“Berkas perkaranya sudah P21 pada hari Jumat kemarin, Cuma karena Sabtu dan Minggu libur. Maka baru kami rilis pada hari Senin ini,” jelas Kasi Humas, AKP Zulkarnain.
Ramai diberitakan sebelumya, warga Nelayan II geger oleh ulang tersangka YS yang tega menghabisi almarhum Agung Maulana (19) dengan senjata semacam obeng, pada akhir Januari 2022 lalu. Tersangka YS yang mengaku dalam kondisi mabuk berat di malam naas bagi Agung Maulana tersebut, mengaku sempat membuang alat bukti yang digunakan untuk menghabisi Agung usai melakukan aksinya.
Kapolres Bangka, AKBP. Indra Kurniawan bahkan sempat beberapa kali menjanjikan untuk perkara ini bisa dilimpahkan pengadilan. Namun hingga Hasanuddin selaku orang tua korban dan DPW LSM Topan mengadukan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Div. Propam Mabes Polri, kasus ini tak kunjung P21.
Pihak keluarga korban, Hasanuddin sendiri hingga berita ini diturunkan masih berada di Jakarta dan belum bisa ditemui. Menurut Jhoni LM selaku Ketua DPW Topan Babel mengatakan bahwa pengaduan yang dibuat tak hanya ke Mabes Polri, namun juga ke Komisi DPR RI, Kompolnas hingga ke Presiden RI, Joko Widodo. (red)