Bangka, Babelteraktual.com — Personel yang dilibatkan dalam giat Razia Gabungan Tambang Timah Ilegal di Daerah Teluk Kelabat Dalam ada sekitar 50 personil gabungan dari Direktorat polairud Polda Kep. Babel dg Polres Bangka dan Polsek Belinyu dan Polsek Riau Silip Polres Bangka, Senin ( 6/6/2022).
Kegiatan pengamanan tambang ilegal di Teluk Kelabat dalam Dipimpin Kasubdit Rolda Ditpolair AKBP Andreas Purwanto, SIK dari Polda dan Kabag Ops Polres Bangka AKP Yordan dari Polres Bangka.
Upaya yang dilaksanakan adalah kegiatan penertiban terhadap penambangan timah ilegal oleh oknum masyarakat yang sudah semakin mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dasar dilaksanakan kegiatan penertiban dan himbauan Kamtibmas adalah adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dan tidak aman dengan keberadaan kegiatan penambangan timah oleh oknum masyarakat.
Dengan pemasangan spanduk diharapkan oknum masy mengerti dan paham untuk sadar hukum, tertib hukum dan tertib sosial sehingga berdampak pada kembali terpeliharanya kamtibmas di lokasi tersebut.
Alhamdulillah tidak ada potensi konflik karena pada dasarnya masyarakat sama2 berupaya memenuhi kebutuhan hidupnya sehari2 hanya saja ada oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi dan perlu ditertibkan. Jika ke depan masih ada yang melanggar maka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara ,sebagai mana dimaksud pasal 158 Undang undang No.03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No.04 tahun 2009 Mineral dan Batubara dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). ,” Ungkapnya.
Penulis : Wiwi
.