Berita  

Tak Gubris Arahan Jaksa Agung, Oknum Kejari Pangkalpinang Diduga Bermain Proyek

Babelteraktual.Com, BABEL – Saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) beserta seluruh jajaran, pada Senin, 31 Januari 2022 lalu, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan larangan keras bagi jajarannya untuk bermain atau mencari proyek di Pemerintahan.

Namun sayangnya, masih ada oknum dijajaran Korps Adhyaksa yang diduga tidak mematuhi larangan tersebut.

Di Kota Pangkalpinang, salah satu oknum penegak hukum berbaju coklat itu, Disebut-sebut ikut bermain proyek.

Tak hanya satu proyek, ada beberapa proyek, seperti proyek pembangunan Kolam Retensi dan Proyek Rehab Pasar yang diduga oknum tersebut ikut bermain.

Selain kedua proyek tersebut, diduga masih ada beberapa proyek lainnya dimana ada kaitan dengan Oknum APH tersebut.

“Dia (oknum APH/red) bersama dengan seseorang berinisial T. Ada bukti foto oknum APH bersama dengan T bahas proyek,” ucap sumber tertutup yang dapat dipertanggung jawabkan ini, Senin (14//11/2022).

Sumber tersebut melanjutkan, jika dirinya mengaku kecewa dengan sikap oknum APH yang seolah-olah dengan jabatan dapat berbuat semena-mena dengan mengintervensi sejumlah proyek yang ada.

“Dengan jabatannya seolah-olah dapat berbuat semena-mena. Intervensi dan lain sebagainya. Saya baca berita oknum APH disebut bermain proyek, ya faktanya memang seperti itu,” tukasnya sembari berharap agar Jaksa Agung menindak tegas oknum APH tersebut.

“Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menindak tegas oknum tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan jika ada bukti lengkap oknum bermain proyek maka dapat dilaporkan ke pimpinan agar ditindak tegas.

“Kalau ada bukti-bukti lengkap silakan saja dilaporkan ke pimpinan biar ditindak tegas,” tukasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi