Belinyu, Babelteraktual.com — Tidak butuh waktu lama bagi pelaku tambang timah ilegal di perairan mengkubung beraksi kembali setelah sempat berhenti ketika tim gabungan Polri yang menerjunkan 50 personil gelar razia di perairan Teluk Kelabat Dalam (07/06).
Berselang satu hari setelah razia di turunkan, tim Media babelteraktual.com mengitari Teluk Kelabat dalam tepatnya di laut mengkubung didapati ratusan ponton PIP dan tambang Sebu beraktifitas kembali tanpa menghiraukan sepanduk yang terpampang yang di pasang tim Gabungan Polri. Rabu ( 8/6/2022).
Salah satu penambang menyampaikan kepada awak media yang mengurus semua aktifitas pertambangab di laut mengkubung ada kepanitiaannya.
” Ada panitianya yang di pos pam tengah ada Cpln dan penampung timah penambang dibeli bg KnDr bos Jhn” Ungkapnya.
Penambang ilegal merasa kebal hukum dan berani tidak memperdulikan spanduk himbauan yang di pasang oleh Timgab Polri karna dijamin aman oleh para panitia dan cukong penampung timah ilegal di laut mengkubung.
Padahal sudah pasti isi spanduk himbauan larangan ada sangsi pidananya bagi para penambang ilegal yang berani beroperasi menambang di laut mengkubung dan sekitarnya.
Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara ,sebagai mana dimaksud pasal 158 Undang undang No.03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No.04 tahun 2009 Mineral dan Batubara dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Saat dihubungi PJ gubernur Babel, Ridwan Jamaluddin menyampaikan akan segera panggil para panitia dan pengurus tambang ilegal di Laut mengkubung.
” Kita sudah mengantongi siapa panitia dan cukong timah ilegal di Laut mengkubung, akan segera kita panggil menghadap saya” Pungkas PJ gubernur.
Sedangkan Saat di konfirmasi WadirPolairudbelinyu, Babelteraktual.com — tak berselang lama bagi pelaku tambang timah ilegal di perairan mengkubung beraksi kembali setelah sempat berhenti ketika tim gabungan Polri yang menerjunkan 50 personil gelar razia di perairan Teluk Kelabat Dalam.
Selang satu hari setelah razia di turunkan, tim Media babelteraktual.com mengitari Teluk Kelabat dalam tepatnya di laut mengkubung didapati ratusan ponton PIP dan tambang Sebu beraktifitas kembali tanpa menghiraukan sepanduk yang terpampang yang di pasang tim Gabungan Polri. Rabu ( 8/6/2022).
Salah satu penambang menyampaikan kepada awak media yang mengurus semua aktifitas pertambangab di laut mengkubung ada kepanitiaannya.
” Ada panitianya yang di pos pam tengah ada Cpln dan penampung timah penambang dibeli bg KnDr bos Jhn” Ungkapnya.
Penambang ilegal merasa kebal hukum dan berani tidak memperdulikan spanduk himbauan yang di pasang oleh Timgab Polri karna dijamin aman oleh para panitia dan cukong penampung timah ilegal di laut mengkubung.
Padahal sudah pasti isi spanduk himbauan larangan ada sangsi pidananya dan aktifitas tambang ilegal menimbulkan kerusakan alam serta berpotensi merugikan Negara.
Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara ,sebagai mana dimaksud pasal 158 Undang undang No.03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No.04 tahun 2009 Mineral dan Batubara dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Saat dihubungi PJ gubernur Babel, Ridwan Jamaluddin menyampaikan akan segera panggil para panitia dan pengurus tambang ilegal di Laut mengkubung.
” Kita sudah mengantongi siapa panitia dan cukong timah ilegal di Laut mengkubung, akan segera kita panggil menghadap saya” Pungkas PJ gubernur.
Sedangkan Saat di konfirmasi WadirPolairud Polda Babel, AKBP I Nasution terkait maraknya aktifitas tambang ilegal di laut mengkubung, belum memberikan tanggapan apapun sampai berita ini diterbitkan. ( Tim)