Berita  

Laut Toboali Kembali Digasak Tambang Ilegal, Kasus Setor Oknum APH Jalan di Tempat

BANGKA SELATAN, BABELTERAKTUAL.COM — Nyaris benar jika ada anekdot bahwa aturan atau hukum dibuat memang untuk dilanggar. Dibanyak tempat dan waktu kejadian, fenomena hukum mati suri, dan aturan mati pucuk bukan rahasia lagi.


Sama-sama diam dan pura-pura tidak tahu, seperti itulah yang sering terjadi dalam penegakan hukum di negeri Nusantara ini.
Termasuk yang terjadi di Laut Suka Damai Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Sudah tahu ada aktivitas tambang illegal di Laut Suka Damai ini, namun tidak ada satupun undang-undang, perda ataupun hukum pidana yang bisa diterapkan di Laut Suka Damai.

Tampaknya, para penambang di Laut Suka Damai begitu sakti dan dak mempan dipadah.
Padahal, semua aparat hukum dan penegak hukum sudah lengkap dan bertugas wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Tapi ya sudahlah, mungkin beginilah karakter dan akhlak dari para penegak hukum dan para pelaku tambang illegal.


“Kini TI Selam sudah beraktivitas kembali Bang. Bahkan mereka sudah berani berakvitas siang hari. Kalo waktu masih ramai kasus setor menyetor tempo hari, TI selam sempat berhenti, lalu jalan malam hari, dan kini siang hari,” ujar Mo, salah satu warga Toboali kepada tim media ini.


Bahkan menurut Mo, jumlah TI Selam yang telah beroperasi mencapai ratusan ponton.
“Pokoknya sudah kembali meriah Bang di Laut Suka Damai. Hampir seperti duluk-duluklah, sebelum ada kejadian laporan oknum Anggota Polair Polres Basel waktu itu,” tambah Mo.
Informasi yang dikumpulkan media ini, para penambang ini mulai beraktivitas di tengah Laut Suka Damai sekitar pukul 07.00 WIB, dan pulang ke darat kembali sekitar pukul 17.00 WIB.


Kemana APH dan PT Timah yang memiliki Wilayah Izin Usaha Penambangan di Laut Toboali ini? Belum ada narasumber yang dikonfirmasi media ini bisa menjelaskan terkait mengapa aktivitas TI illegal tersebut kok bisa berjalan kembali tanpa ada halangan dari aparat penegak hukum.


Sementara itu, kasus laporan Nadia (36), warga Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan ini, terhadap dua oknum Anggota Satpolair Polres Bangka Selatan, tampaknya jalan di tempat.


Menurut pengakuan Nadia, sejak dirinya diperiksa, lalu empat saksi lainya diperiksa, pada dua pekan lalu, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.


“Sejak suami saya diperiksa dua minggu lalu, sampai kini belum ada perkembangan yang berarti tentang kasus yang saya laporkan ke Propam Polda Babel,” tukas Nadia.
Diakui Nada, dirinya sempat mencari informasi terkait tindak lanjut penyelidikan Propam Polda Babel terhadap dua anggota Polair Polres Bangka Selatan yang Ia laporkan 19 Mei 2022 lalu.


“Minggu kemarin itu Propam Polda panggil 7 saksi lagi. Tapi informasinya 7 saksi tersebut tidak datang memenuhi panggilan Propam Polda Babel. Jadi saya tanya ke anggota penyidik, katanya nunggu saksi tersebut mau datang ke Polda. Atau mereka yang akan ke Toboali. Jadi sebenarnya bagaimana hukum di Bangka Belitung ini,” tandas Nadia.


Ia menyesalkan, saat warga sipil seperti yang diberlakukan terhadap empat keluarganya, hukum sangat tajam bagaikan silet. Sementara ketika ada keselahan yang dilakukan oleh aparat, hukum tumpul bagaikan karet.
“Saya dan keluarga minta keadilan. Seluruh warga Indonesia sama dimata hukum. Dimana keadilan iu,” tukas Nadia.


Seperti diberitakan sebelumnya, permainan karut marut pungli di Laut Suka Damai Toboali Kabupaten Bangka Selatan ini mulai tekuak, ketika Nadia melaporkan oknum dua anggota Polairud Polres Bangka Selatan kepada Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Wanita usia 36 tahun ini mengaku diberlakukan tidak adil oleh oknum yang bertindak sebagai pengawas yang sekaligus sebagai koordinator penambang.


Nadia mengaku ada keluarganya diberlakukan tidak adil dan harus mendekam di sel Polres Bangka Selatan karena tidak membayar fee atau uang koordinasi untuk menambang di Laut Suka Damai Toboali. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi