Berita  

NIK Belum Terdaftar, Tenang Masih Bisa Kok Digunakan Untuk Program UHC. Ini Penjelasan dr.Agus !

BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Program Universal Healt Coverage (UHC) merupakan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di kelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95 persen dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN.

UHC juga merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau

Namun program UHC yang digadang-gadang kan cukup berobat hanya bawa KTP saja, pada saat melakukan berobat menunjukkan KTP ternyata masih banyak nomor Nik KTP masyarakat yang tidak terdaftar atau tidak valid, banyak masyarakat bertanya-tanya. Kenapa Nik nya kok bisa tidak aktif ?.

Nah, hal itu jangan khawatir. Meskipun tidak terdaftar atau tidak Aktif Nomor Nik KTP nya, masih bisa digunakan untuk program UHC. Mari simak Penjelasan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Bangka Selatan, dr. Agus Pranawa.

Menurut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Bangka Selatan, dr. Agus Pranawa, untuk masyarakat Bangka Selatan peserta UHC meskipun belum mempunyai kartu BPJS ataupun No NIK KTP belum terdaftar, langsung bisa berobat gratis, di fasilitas kesehatan yang ada di Bangka Selatan.

“Kalo misalnya ada masyarakat yang belum mempunyai BPJS tapi sudah terdaftar ataupun No NIK tidak terdaftar itu langsung bisa sebenarnya, jadi nanti tinggal pasien itu berobat ke fasilitas kesehatan ataupun puskesmas terdekat nanti bisa langsung aktif dalam waktu 1X24 jam,” Kata Agus kepada wartawan saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023).

Meskipun ada masyarakat yang belum masuk di UHC 96 persen, namun sisa dari 4 persen itu masih bisa di cover untuk berobat gratis menggunakan KTP meskipun No NIK belum terdaftar, yang penting mereka warga Bangka Selatan.

“Intinya sisa dari UHC yang 4 persen belum terdaftar itu tetap bisa berobat gratis pake KTP tidak ada kata tidak bisa, meskipun sebagian NIK nya belum ada BPJS,” Jelas Agus.

Ia menghimbau, jika ada pasien yang mau berobat menggunakan KTP langsung kerumah sakit harus disertai surat rujukan dari puskesmas terdekat kecuali pasiennya gawat darurat.

“Untuk kerumah sakit diusahakan dengan sistem rujukan dari puskesmas, tidak bisa tiba-tiba langsung datang kerumah sakit, kecuali memang itu pasien gawat darurat,” Pungkasnya. (Riki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi