BABELTERAKTUAL.COM, SUNGAILIAT – Selama 2 tahun ke depan, DPRD Bangka menggandeng Kejaksaan Negeri Sungailiat, guna mendapatkan jasa pendampingan hukum terkait keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN) hal ini dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak pada Senin (16/1/23) pagi, di ruang paripurna DPRD Bangka.
Niatan DPRD Bangka ini mendapat sambutan dari pihak Kejari Bangka. Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat, Futin Helena Laoli dalam sambutannya menyampaikan harapan akan terciptanya collaborative governance.
“Nota kesepahaman ini bertujuan sebagai tindakan preventif serta kuratif dan menciptakan sinergitas serta kolaborasi demi terwujudnya collaborative governance,” ujar Futin Helena Laoli, dalam sambutannya selalu Kajari Sungailiat.
Ditambahkannya, bahwa ada batasan dalam nota kesepahaman tersebut, terkait tupoksi yang memang menjadi bagian dari pihak Kejaksaan Negeri.
“Nota kesepahaman ini merupakan kegiatan bidang keperdataan dan tata usaha negara, dalam ruang lingkup serta tugas kewenangan meliputi, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya,” tambah Futin Helena Laoli lagi.
Dalam acara yang sama, Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi mengungkapkan kegembiraannya atas MoU yang tandatangani Senin pagi tadi. Menurutnya, sejak lama pihaknya berharap ada kolaborasi seperti ini sehingga memberikan akselerasi bagi kelancaran pekerjaan-pekerjaan di legislati.
“Saya sudah lama menunggu kesempatan ini, dan alhamdulillah, setelah beberapa kali saya konsultasi dan berdiskusi dengan ibu Kajari termasuk Kajari juga. Akhirnya kita bisa melakukan kesepakatan pendampingan bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara ini. Semoga inibisa memberikan manfaat, untuk DPRD terus semakin baik pekerjaannya,” ujar Ketua DPRD.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat dan perwakilan dari Forkopimda. Dalam acara Senin pagi tadi, Bupati Bangka, Mulkan diwakili oleh Wakil Bupatinya. (red)