BABELTERAKTUAL.COM, Sungailiat – Tak mampu menahan nafsu, seorang ayah di Kecamatan Mendo Barat setubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Hal ini sangat ironis, dimana seorang ayah seharusnya melindungi dan memberikan contoh yang baik bagi keluarga, justru melakukan tindakan yang tak terpuji.
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakaria, setidaknya ada tiga kasus saat ini yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka.
“Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka saat ini menangani 3 kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh 4 orang pelaku. Dari kasus tersebut, korban 1 anak-anak dan 2 orang remaja,” ucap Akp Rene didamping oleh Kanit PPA Bripka Dian Plaza, Jum’at (10/2/23) siang.
“Ironisnya, salah satu kasus itu dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Ini sangat tidak pantas dilakukan, mengingat tugas seorang ayah seharusnya melindungi dan memberikan contoh yang baik untuk keluarga,” tambahnya.
Dijelaskan AKP. Rene, kasus pertama terjadi di Kecamatan Mendo Barat. Sedangkan kasus kedua dilakukan pelaku AB dan AN terhadap 1 korban yang sama di Kecamatan merawang Kabupaten Bangka.
“Dengan kejadian tersebut kami himbau kepada orang tua dan masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol anak-anaknya dalam setiap kegiatan. Baik yang dilakukan di rumah, terlebih lagi saat diluar rumah. Dengan meningkatkan pengawasan serta mengontrol kegiatan anak, agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan yang dapat merugikan anak kita maupun anak orang lain,” harap AKP. Rene.
“Semua proses penangan kita lakukan dengan prosedur dan aturan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Akp. Rene.
Diketahui, terhadap pelaku diduga melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun hingga 15 tahun. (JV/rls)