BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA SELATAN – DN alias Kibayan (57) warga asal Purwakarta Jawa Barat, tak bisa berkutik saat diamankan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, di sebuah Masjid di Desa Jeriji Kabupaten Bangka Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB, pada Senin (20/02/23) lalu.
Kibayan (57) diamankan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Dua orang Anak Baru Gede (ABG), sebut saja Bunga (15) dan Kumbang (18) yang masih berstatus pelajar sekolah di wilayah Bangka Selatan.
Terkait hal ini, Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan (Jokis) menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh Kibayan (57) dalam melancarkan aksinya, yakni dengan mengaku sebagai dukun atau pe-ruqyah yang bisa melakukan ritual pengusiran jin yang ada di tubuh kedua korban.
“Peristiwa terjadi pada Minggu (19/02/23) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Kepada orang tua korban, Kibayan mengaku bisa mengobati dan membuang jin dari dalam tubuh keduanya,” kata Kapolres Basel Joko Isnawan saat Konferensi Pers, Selasa (22/02/23).
Lantaran yakin dengan apa yang disampaikan pelaku, Kibayan akhirnya mengajak kedua korban untuk melakukan Ruqyah di sebuah masjid yang ada di Desa Trans. Namun saat dalam perjalanan pelaku menghentikan kendaraan di sebuah rumah milik OT.
Kemudian, Kibayan menyuruh kedua korban untuk mengambil air wudhu, lalu menempatkan kedua korban di tempat yang berbeda. Kemudian Kibayan menemui masing-masing korban, menyuruh memejamkan mata sambil istighfar sebanyak 3x, lalu pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Tak terima perlakuan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan,” terang AKBP Jokis.
Lebih lanjut AKBP Jokis menerangkan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pada Senin (20/02/23), sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Unit Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan Kibayan di Desa Jeriji.
“Tersangka lalu dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lanjut. Dalam perkara ini, diamankan barang bukti berupa baju lengan panjang warna biru donker, celana panjang warna hitam bra dan celana dalam, dan jilban warna crem milik korban Bunga, dan brang bukti berupa baju lengan pendek warna putih, celana panjang warna merah mudah bermotif, bra dan celana dalam milik korban kumbang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.
“Para orang tua sebaiknya lebih waspada akan pergaulan anaknya. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali di Bangka Selatan,” tutup Jokis, sapaan Kapolres Bangka Selatan. (Riki)