BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan pembayaran ganti rugi tanah kantor camat Toboali pada tahun 2019 lalu yang berada di Desa Bikang.
“Ada tiga orang yang kita tetapkan jadi tersangka yakni HH, JV, AA, atas dugaan pembebasan lahan kantor Camat Toboali pada Tahun 2019, ketiganya langsung kami amankan ke rutan tua tunu,” kata Kajari Bangka Selatan, Riama Br. Shite kepada wartawan, pada Rabu (08/3/2023).
Dijelaskan Riama, kejadian pembebasan lahan tanah kantor camat itu pada tahun 2019 lalu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang berlokasi di Desa Bikang dengan luas tanah sebesar 1.5 hektar, namun baru di ungkapkan oleh pihak Kejari basel pada tahun 2022. Adapun dalam kasus Tipikor yang dilakukan oleh ketiga tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar 428juta rupiah.
“Kejadian itu sudah lama pada tahun 2019 lalu, namun baru di ukap pada tahun 2022, dari perkara itu negara mengalami kerugian sebesar 428 juta,” jelasnya.
“Dari kejadian itu, ketiga tersangka telah diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo, dan pasal 3 tentang undang-undang tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Riki)