BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menghibahkan asetnya berupa 3 rumah dan satu lokasi tanah dengan luas kurang lebih 8000 meter persegi, senilai hampir Rp 12Miliiar.
Hal ini disampaikan Molen dalam sambutannya saat Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima barang milik daerah, antara Pemkot Pangkalpinang dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di ruang Smart Room Center (SRC), Senin (20/03/23).
“Alhamdulillah hari ini kita melakukan hibah terhadap tanah aset kita. Kita menghibahkan ke BPN senilai hampir Rp 12 Miliar, berupa 3 rumah dan satu lokasi tanah kurang lebih seluas 8000 meter persegi,” ucap Molen.
Hibah tersebut, lanjut Molen, merupakan proses dalam rangka menuju lokasi didepan Masjid Agung Kubah Timah, agar dibalik menjadi aset Pemkot Pangkalpinang, untuk dijadikan halaman Masjid Agung Kubah Timah.
“Kita hibahkan kepada pihak BPN dalam proses menuju saling tukar hibah. Aset BPN nanti diharapkan ke kita, tapi duluan kita menghibahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kakanwil BPN beserta rombongan, yang telah hadir pada kegiatan Penandatanganan NPHD dan berita acara serah terima barang milik daerah, antara Pemkot Pangkalpinang dengan Kanwil BPN Babel tersebut.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kakanwil BPN beserta rombongan, yang telah hadir kegiatan hari ini,” tukasnya.
Acara tersebut, dihadiri oleh, Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Kakanwil BPN Babel serta OPD Terkait. (*)