BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA SELATAN – Hendra salah satu pebisnis Tramdol asal Aceh, Sumatera mengaku akan kembali mengedarkan tramadol di daerah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pria asal aceh yang kini kabur usai diberitakan, pada Rabu (3/1/2024) lalu, mengatakan akan kembali mengedarkan bisnis haram tersebut, apabila situasi di daerah Toboali dan sekitarnya sudah aman.
Sedangkan, Hendra mengatakan untuk lokasi toko yang akan dijadikan tempat untuk mengedarkan obat haram tersebut masih menunggu intruksi bos besar yang ada di Jakarta.
“Main lah tunggu situasi aman dulu. Kalau lokasi tokonya tergantung dimana disuruh nanti,” ujar Hendra, saat di konfirmasi melalui via Wasstsaap, Senin (8/1/2024) malam.
Bahkan, lanjut Hendra, meskipun dirinya kabur, bisnis yang digelutinya hingga saat ini masih beredar di wilayah Toboali dan sekitarnya.
“Sekarang aja masih jualan, cuma gak buka toko. Kan semuanya juga tau kita masih jualan,” bebernya, seolah seperti tidak berdosa dan merasa kebal hukum.
Saat disinggung terkait pemuda berinisial RF (18) yang kini sudah mendekam di jeruji besi Polres Bangka Selatan sejak, Minggu (7/1/2024) kemarin. Ia mangaku itu bukan anak buahnya.
“Itu yang di tangkap bukan anak buah saya. Mereka gak bayar makanya di angkut oleh Polisi,” ungkap Hendra.
Sebelumnya, wilayah Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi tempat utama penjualan obat keras jenis tramadol.
Meskipun obat tersebut sudah dilarang di jual bebas, namun praktik jual beli obat keras jenis tramadol yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut sudah menyasar di kalangan masyarakat Sukadamai dan sekitarnya.
Atas hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RF (18), pada Minggu (7/1/2024) dini hari, di salah satu konter yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
RF di tangkap karena diduga telah menjadi perantara dalam jual beli obat keras jenis tramadol.
“Pelaku di tangkap karena telah melakukan tindak pidana dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi jenis tramadol,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra, pada Senin (8/1/2024) malam.
Setelah pelaku berhasil diamankan, kata Suhendra, anggota bersama Ketua RT setempat, langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol sebanyak 5 Keping atau 50 butir.
“Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(**)