BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Seorang pria berinisial PA (46) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
PA ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Slamet, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 51 paket atau seberat 20,64 gram.
“Kita berhasil mengamankan pelaku atas nama PA. Pelaku PA ditangkap saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Slamet Toboali, pada Senin (15/1/2024) siang,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho saat konferensi pers, pada Rabu (17/1/2024) pagi.
Trihanto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan.
Dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, anggota menemukan 51 paket sabu berikut dengan barang bukti pendukung lainnya.
Pelaku mengaku, dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari luar daerah Bangka Selatan.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(RK)