BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Seorang pria asal Mesuji, Lampung berinisial MS alias Mas Plongo (26) dibekuk Sat Reskrim Polres Bangka Selatan usai membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter-Z warna biru, bernopol BG 5032 JR milik bosnya.
Aksi kejahatan itu dilakukan, saat Mas Plongo baru 5 hari bekerja. Plongo ditangkap ketika bersembunyi di perkebunan kelapa sawit milik PT SNS, Desa Malik, Kecamatan Payung, Bangka Selatan, pada Kamis (25/1/2024) siang.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di kebun sawit PT SNS di Desa Malik, Kecamatan Payung,” kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.
Tiyan menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan korban bernama Lia (34) pada Selasa, 23 Januari 2024, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Air Linggga, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada saat kejadian, korban yang merupakan bos dari pelaku hendak keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada diparkiran. Lalu korban bertanya kepada saudaranya Mila, namun yang bersangkutan tidak mengetahuinya.
Setelah itu, korban mencoba mengecek ke kamar pelaku, saat masuk kedalam kamar ternyata barang-barang milik pelaku yang diketahui baru bekerja selama lima hari itu sudah tidak ada lagi.
“Korban mencoba menghubungi pelaku melalui via telpon namun tidak aktif. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Tiyan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi indentitas serta keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi, pelaku sedang menuju ke arah Desa Malik.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan Koordinasi dengan Unit Reskrim polsek Payung untuk melaksanakan giat gabungan. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak menuju ke tempat yang dimaksud.
“Setelah kurang lebih 3 hari melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Payung berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Plongo dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor.(RK/Wln)