BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Pria berinisial DS alias Nandut (28) dilaporkan ke polisi karena nekat mencuri barang elektronik kakak kandungnya sendiri. Pelaku DS dilaporkan kakaknya lantaran tidak terima atas perbuatannya, yang telah mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Basel Ipda Budi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (04/06/24) sore. Ia menjelaskan saat itu korban pergi ke kediaman orang tuanya, di kampung Aik Aceng, Kecamatan Toboali untuk mengambil barang-barang miliknya.
Ketika korban hendak mengambil barang miliknya tersebut, korban melihat barang-barang berupa 1 unit Laptop Merk Acer warna hitam, 1 unit Laptop Merk Toshiba warna hitam, 1 buah jarpet warna merah dan tank semprot yang disimpan dirumah orang tuanya sudah hilang.
“Jadi ketika korban mendapatkan barang-barangnya sudah hilang, korban langsung menemui pelaku, namun pelaku menjawab tidak mengetahui keberadaan barang-barang tersebut,” ujar Ipda Budi.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 dan melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan,”ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi keberadaan pelaku DS. Tak menunggu waktu lama pelaku berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya.
Saat di interogasi polisi, pelaku DS mengaku barang-barang tersebut sudah dijual, dan tidak menunggu lama pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Guntur)