BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Miris, kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi lagi di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung. Kali ini menimpa Korban berinisial MK (14) yang masih bertatus pelajar di salah satu sekolah di Kota Toboali.
Mirisnya lagi, Pelaku ML (15) yang diketahui seorang cucu bos timah di Toboali, juga masih berstatus pelajar.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda Budi SH seijin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, kejadian persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi sebanyak 8 kali dari kurun waktu mulai Februari sampai dengan 6 Juni 2024, dengan TKP 7 kali dirumah nenek korban dan 1 kali dirumah Pelaku,” ujar Budi.
Ia mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu korban Tim Opsnal Polres Basel bergerak cepat mencari pelaku.
“Pada Hari Kamis tanggal 6 Juni 2024, sekitar pukul 01.50 Wib pelaku berhasil diamankan di seputaran Ampera Kecamatan Toboali, dan langsung dibawa ke Polres Basel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
IPDA Budi menambahkan bahwa atas perbuatan tersebut, pelaku ML terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang,” tutupnya. (Guntur)