BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan 5 orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (25/06/24).
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (22/6/24) sekira pukul 20.30 WIB, di sebuah gudang yang terletak di pinggir Pantai Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
“Korban sebut saja mawar (15), pada hari Sabtu sekira pukul 18.30 WIB dijemput seorang laki laki dijalan, kemudian setelah pulang kerja, orang tuanya mencari keberadaan Mawar, tetapi tidak ditemukan, sekira pukul 24.00 WIB orang tua Mawar kembali mencari Mawar namun tidak juga ditemukan, sekira pukul 01.00 WIB, orang tua mawar mendapat telepon dari istrinya bahwa Mawar berada dirumah pamannya,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, setelah mengetahui keberadaan Mawar, sekira pukul 09.00 WIB, Mawar dijemput orang tuanya pulang dari rumah pamannya, setiba dirumahnya, Mawar menjelaskan kepada orang tuanya, bahwa pada hari Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 20.30 WIB telah terjadi kejadian tersebut.
“Mawar dicekoki minuman keras jenis arak sebanyak 2 gelas, sampai mabuk dan lemas, lalu dicabuli dan setubuhi secara bergantian oleh diduga para pelaku,” jelas Ipda Budi.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toboali untuk mengamankan diduga para pelaku dengan cara persuasif.
Selanjutnya 5 orang diduga para pelaku yang didampingi orang tuanya masing masing, dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel sedang melakukan pemeriksaan secara intensif guna mencari dan mengumpulkan bukti,” sebut Budi.
“5 orang tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.
Budi menegaskan, 5 orang diduga para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur, dan disangkakan dengan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda, untuk tersangka R (ABH), tersangka G (Dewasa) dan tersangka D (ABH) disangkakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Sedangkan tersangka M alias U (ABH) disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara. (Guntur)