BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Lantaran menyimpan Narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga di Kota Pangkalpinang berinisial ML alias Milza (40) diciduk Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (25/6/24) siang.
Kabid Humas Polda Babel Jojo Sutarjo membenarkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa pelaku diamankan saat berada di rumahnya.
“Benar, pelaku diamankan saat di rumahnya, yang beralamatkan di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri, Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,” kata Jojo Kamis (27/6/24) pagi.
Jojo menerangkan dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu. Pelaku menyimpan paketan sabu tersebut didalam 1 buah Rice Cooker Merk Cosmos warna putih diatas meja dapur.
“Total sabu yang diamankan dari tangan pelaku dengan berat bruto sabu 8,20 gram. Selain mengamankan sejumlah paket sabu, tim turut mengamankan 1 plastik strip bening kosong, 1 buah dompet warna hitam dan 1 unit handphone,” jelasnya.
“Untuk pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Jojo menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. (Rls/Wln)