BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tepatnya pada tanggal 24 November mendatang, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan netralitas aparat Kejaksaan adalah harga mati. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, Kamis (26/7/2024).
“Netralitas aparat Kejaksaan dalam Pilkada itu harga mati,” ucapnya.
“Jadi kalau ada Jaksa yang tidak menjalani ini segera lapor, langsung kita jewer,” katanya.
Dijelaskannya bahwa Kejaksaan memberi kesempatan kepada konstentan (calon kepala daerah-red) yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi (tipikor-red) untuk mengikuti proses Pilkada hingga selesai.
“Bahwa memang dalam proses Pilkada diberi kesempatan kepada para konstentan untuk mengikuti proses itu (pilkada-red) sampai nanti selesai Pilkada. Karena apa, ini adalah hak Demokrasi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum,” jelasnya.
“Kita memberikan dulu kesempatan kepada para konstentan untuk menggunakan hak di pilih dan memilih,” ujarnya seraya menambahkan bahwa konstanta yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi dapat di proses hukum setelah Pilkada selesai.
“Kalau misalnya ada seseorang yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi setelah hari pemilihan nanti, itu bisa dilakukan proses kalau cukup bukti,” tukasnya. (Oby)