BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Seorang Pria warga Tambang 10 Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, IP (26) diamankan Polres Bangka Selatan, dikontrakannya di Jalan Air Medang, Kecamatan Toboali Bangka Selatan sekira pukul 19.30 WIB, Rabu (26/06/24).
Pria yang merupakan seorang karyawan swasta ini, diamankan Polres Bangka Selatan, lantaran diduga sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu dan ekstasi di kontrakannya.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, membenarkan diamankannya terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh Polres Bangka Selatan.
“Benar telah terjadi penangkapan terduga pelaku IP, di kontrakannya,” ungkap Budi.
Ipda Budi menjelaskan, setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap pelaku dengan didampingi oleh Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika golongan 1, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik sebanyak 4 bungkus dalam plastik bening berisikan kristal putih dengan berat bruto 0.60 gram, 8 butir diduga ekstasi warna coklat gambar singa dengan berat bruto 2,33 gram serta alat alat bukti yang lain.
“Setelah seluruh barang bukti diamankan, tersangka beserta barang bukti yang ada langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Budi juga menegaskan, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Guntur).