BABELTERAKTUAL.COM, PAYUNG – Seorang pria E (36) warga Desa Jelutung lI, Simpang Rimba, Bangka Selatan, nekat membacok MS (41) warga Desa Bangka Kota, Simpang Rimba, Bangka Selatan, Rabu (3/7/2024) malam, di kediaman korban MS, di Dusun Air Semut, Desa Paku, Payung, Bangka Selatan.
Tersangka E nekat membacok korban MS, lantaran kesal dengan korban yang tak kunjung melunasi hutang korban kepada temannya M (DPO) yang sudah ditagih 3 kali sebesar 2 juta rupiah.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi menjelaskan, kronologis singkat kejadian kepada awak media. Saat itu korban MS sedang sholat magrib dirumahnya, lalu datang saudara M dan saudara E dengan mengendarai sepeda motor dan menunggu di teras belakang rumah korban MS.
“Setelah korban selesai sholat magrib,korban menemui saudara M dan E, dan pada saat itu korban MS duduk berdampingan dengan saudara M sambil mengobrol, sedangkan saudara E berdiri kurang lebih 10 meter dari saudara M dan korban MS,” ujar Budi.
Budi melanjutkan, setelah kurang lebih 15 menit keduanya mengobrol, saudara M menanyakan kepada korban MS perihal hutangnya 2 juta rupiah, kemudian korban MS menjawab sabar dulu.
“Mendengar jawaban korban MS lalu saudara E langsung mendekat dan menunjuk korban MS dan berbicara ” Kau nak bayar dak? kemudian korban MS menjawab, “Sabar dulu ku nek ngambil duit dalam rumah,” sebut Budi.
Budi mengatakan, saat korban MS berdiri dan masuk ke rumahnya untuk mengambil uang, tiba tiba saudara E langsung mengeluarkan parang yang terselip di pinggangnya, lalu saudara M menyuruh saudara E untuk membacok korban MS. Mengetahui saudara E mengeluarkan parang, korban MS berusaha untuk menghindar dengan cara melompati tembok dibelakang tempat duduknya, namun korban MS terpeleset dan jatuh ke lantai.
“Pada saat korban MS terjatuh, saudara E langsung membacok korban sebanyak 2 kali yang mengenai tangan kiri korban serta mengenai bagian pinggang korban, dan saudara E langsung kabur menggunakan sepeda motornya ke arah Desa Jelutung II, Simpang Rimba, Bangka Selatan,” kata Budi.
Lanjut Kasi Humas, atas kejadian tersebut, korban MS langsung melaporkan ke Polsek Payung. Setelah menerima laporan dari korban MS, Unit Opsnal Polsek Payung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan pada Rabu, (24/7/2024) siang, Unit Opsnal Polsek Payung mendapatkan informasi keberadaan pelaku penganiayaan tersebut sedang berada di salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Unit Opsnal Polsek Payung langsung meluncur ke tempat yang dimaksud, dan benar saja seorang pelaku berada di sana, kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Payung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Budi.
Budi menegaskan, atas perbuatannya Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat ke 1 KUHP dan Tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Payung.
“Untuk pelaku M yang menyuruh tersangka E membacok korban MS, saat ini sedang dalam proses pencarian, begitu juga barang bukti 1 bilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk membacok korban MS masih dalam pencarian, karena parang tersebut dibawa oleh pelaku M,” pungkasnya.(Gn).