BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan rencana aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Pangkalpinang Periode 2023 – 2028, yang dipimpin Sekda Pangkalpinang, di Ruang Pertemuan OR kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (17/3/24) pagi.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie Go menyampaikan berdasarkan Permendagri Nomor 59 tahun 2021, bahwa pemerintah daerah harus menyusun rencana kebutuhan SPM dan dibuat dalam dokumen RPJMD maupun RKPD.
Mie Go menilai pentingnya Rakor ini, dalam rangka melakukan sinkronisasi antara rencana pemenuhan kebutuhan SPM.
“Kemudian untuk OPD ini memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar ini ke dalam Renja dan Renstra OPD yang bersangkutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, ” ungkapnya.
Mie go menambahkan, Pemkot sangat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan minimal Kota Pangkalpinang, sebab ini merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi.
Mei Go mengatakan, sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban dalam rangka memberi pelayanan yang baik, rasa aman, dan tentram kepada masyarakat.
Melalui penyusunan kegiatan rencana aksi ini, ia berharap agar OPD pemangku SPM dapat melakukan pendataan dan perhitungan kebutuhan SPM dengan benar sehingga tidak ada lagi pelayanan SPM yang tidak teranggarkan dan terverifikasi dengan baik.
“Semoga ke depan Pemkot Pangkalpinang lebih fokus lagi pada upaya pencapaian SPM agar tokoh masyarakat yang menjadi target sasaran dapat terpenuhi pelayanan kebutuhan dasarannya dengan baik,” tutup Mie Go. (Wln)