BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG — Pejabat (Pj) Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan, menghadiri Rapat Paripurna ke 20 Masa Persidangan III di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (01/07/24).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang resmi memberikan keputusan pada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat dibahas pada rapat sebelumnya dan menyetujui ke-3 Raperda tersebut.
Selain itu juga terkait usulan dua rancangan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 4 tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras dan pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi resmi dicabut.
Pj Walikota Pangkalpinang menyebutkan kedua Raperda tersebut pada saat disusun masih mempedomani Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Seiring dengan dinamika pembangunan, akhirnya seluruh peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan sebelum tahun 2009 dicabut dan kemudian ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, tepatnya diatur dalam ketentuan Pasal 94 yang menjelaskan bahwa untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Daerah.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Atas dasar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, akhirnya kedua Raperda tersebut diajukan untuk dilakukan pencabutan.
Terkait hal tersebut, Pj Wako Lusje menyampikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kalau isinya berubah menyesuaikan dengan peraturan diatasnya. Kita ada peraturan bahwa kita tidak ada miras disini maka peraturan dan pajak miras tidak boleh karena memang kita tidak ada miras maka tidak ada aturan berkaitan dengan pajak miras antara lainnya,” ujarnya.
Pj Wako Lusje menyebut pencabutan ini dilakukan dengan tujuan agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah sehingga tidak adanya tumpang tindih aturan. Oleh karenanya, kedua Raperda tersebut dipandang perlu untuk dicabut.
“Kita menggunakan Perda yang ada pajak retribusi daerah, kita menggunakan itu jadi sudah sah bahwa dua Raperda yang itu tidak berlaku lagi,” tutupnya. (Rls/Wln)