BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (KPU Bateng) mencatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayahnya ada 141.690 pemilih dan hanya 1 kali penetapan.
Komisioner KPU Bateng, Endah Lestari mengatakan masa penetapan DPT sudah ditetapkan di masing-masing desa oleh Pantarlih.
Kata Endah, Pantarlih ini yang bertugas mencocokan dan meneliti data di bawah tingkat desa/kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara berada.
“Penetapan DPT ini sudah dari 21 Juni 2023 lalu, dimana ada 141.690 pemilih di Bangka Tengah,” terangnya, Selasa (14/2/2024).
Ia menerangkan, terdapat perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, dimana penetapan DPT cuma dilakukan 1 kali.
“Ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, dimana penetapan DPT pada pemilu 2024 cuma 1 kali dan tidak ada penetapan-penetapan berikutnya,” tuturnya.
“Contohnya di Bangka Tengah, penetapannya 141.690 pemilih dan itu daftar pemilih kita di pemilu 2024,” tambahnya.
Ia menerangkan, ada tiga jenis pemilih, yakni DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang sudah diverifikasi dan ditetapkan KPU, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu, tidak dapag memilih di TPS yang terdaftar.
“Kemudian DPK (Daftar Pemilih Khusus), pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik dengan syarat sudah memiliki KTP elektronik,” ujarnya.
“DPK ini bisa bisa mencoblos di jam 12 hingga 1 siang, dimana pemilihan dibuka pukul 7 pagi sampai jam 1 siang, ayo datang ke TPS dan kasih suara,” tandasnya. (SA)