Bawaslu Bateng Samakan Persepsi bagi Panwaslu Kecamatan Terkait Penyelesaian Sengketa

BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) samakan persepsi bagi Panwaslu Kecamatan se-Bateng dalam melakukan penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran melalui bimbingan teknis yang dilaksanakan di Soll Marina Hotel and Conference Center Bateng selama 3 hari, sejak 1 hingga 3 Agustus 2024.

Persamaan persepsi dalam penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan ini dilakukan mengingat terdapatnya perbedaan regulasi dalam penanganannya pada pelaksanaan Pilkada dengan pelaksanaan Pemilu.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Davitri menyampaikan bahwa pedoman dalam penyelesaian sengketa proses menggunakan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan pedoman dalam penanganan pelanggaran menggunakan Perbawaslu 8 Tahun 2020.

“Kita semua harus mempersiapkan pengetahuan terkait aturan yang mengatur dalam menyelesaikan sengketa proses dan penanganan pelanggaran agar pelaksanaan tugas bisa dilakukan secara profesional,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan setiap tahapan memiliki potensi timbulnya sengketa dan pelanggaran sehingga perlu kesiapan dalam menyelesaikannya.

“Setiap tahapan punya kerawanan terjadinya sengketa dan pelanggaran. Apakah itu sengketa penyelenggara dengan peserta maupun peserta dengan peserta. Begitu juga dengan pelanggaran, kita harus bisa menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Anggota Bawaslu Bateng, Hatika menyampaikan bahwa dalam melakukan penanganan pelanggaran juga perlu dilakukan penyamaan pemahaman dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP agar tidak terjadi kekeliruan dilapangan.

“Kepolisian dan Satpol PP juga terlibat dilapangan dalam melakukan penanganan pelanggaran sehingga keikutsertaan Kepolisian dan Satpol PP dalam kegiatan ini diharapkan mampu membentuk kesamaan persepsi dalam pelaksanaan regulasinya,” tuturnya.

Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan setiap naskah hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran harus diadministrasikan secara rapi untuk menjawab setiap keberatan yang diajukan oleh pihak terkait.

“Hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran harus kita naskahkan secara administrasi, baik itu Laporan Hasil Pengawasan maupun Berita Acara sebagai bukti kerja dilapangan dan menjadi jawaban jika ada keberatan dikemudian hari,” pungkasnya. (SA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi