BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan II Tahun 2024 molor hingga 1 jam lebih, pada Kamis (28/2/2024).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah seharusnya dimulai pada pukul 13.00 WIB. Namun, justru baru dibuka pada pukul 14.22 WIB.
Bahkan, rapat paripurna tersebut terpantau cuma dihadiri 15 dewan dari 25 anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
Ada 11 anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang mengikuti rapat paripurna dan 4 orang pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang hadir.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan rapat paripurna dengan agenda tersebut terlambat dimulai lantaran menunggu forum terpenuhi terlebih dahulu.
“Dengan mengucap syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan II Tahun 2024 resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya saat membuka rapat.
Ia berharap, agar rapat berikutnya bisa disiplin dan anggota memikiki kesadaran untuk datang tepat waktu.
“Saat berharap anggota memiliki kesadaran sendiri, dan syukurnya masih dapat terlaksana, karena jika tidak, maka yang rugi rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, juga tidak hadir pada rapat paripurna tersebut. Kehadiran Algafry diwakilkan Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto.
Bupati Algafry izin tidak hadir dengan alasan sedang menghadiri acara lain di Jakarta.
Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan II Tahun 2024 itu selesai dalam waktu 33 menit. (SA)