BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Tidak dihadiri Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) masa sidang III Tahun 2023 batal digelar pada Selasa, (30/5/2024).
Diketahui, rapat yang semulanya dijadwalkan pukul 13.00 wib, baru berlangsung pukul 14.34 wib dan dihadiri 18 orang dari 25 dewan atau setara 72 persen, sedangkan kehadiran Bupati Bangka Tengah diwakili Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto.
Berdasarkan informasi yang ada, saat ini Bupati Bangka Tengah sedang Dinas Luar (DL) ke Jakarta, sedangkan saran dan masukan dari Anggota DPRD Bateng, rapat kali ini wajib diwakili Kepala Daerah.
“Tadi sudah kami sampaikan, ada aturan dan masukan dari teman-teman fraksi bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD Bangka Tengah untuk pengambilan keputusan, termasuk rapat kali ini mendengarkan pendapat akhir fraksi harus dihadiri Kepala Daerah,” ujar Ketua DPRD Bateng, Me Hoa.
Dikatakan Me Hoa, rapat ini wajib dihadiri Kepala Daerah, sedangkan kali ini hanya diwakili Wakil Bupati Bangka Tengah.
“Kami minta maaf atas batalnya rapat kali ini, nanti akan kami rapatkan lagi di Badan Musyawarah dan kita jadwalkan di Bulan Mei mendatang,” tuturnya.
Me Hoa menuturkan, dia belum mendapat informasi terkait Bupati Bangka Tengah yang berhalangan hadir.
“Saya tidak dapat infonya, tadi pagi saya masih ketemu dengan beliau di acara rembuk stunting, tidak tahu beliau akan berangkat, awalnya saya pikir hadir, karena ini rapat pengambilan keputusan,” tandasnya. (SA)