BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Meski belum memasuki masa kampanye Pilkada 2024, sudah banyak calon yang melakukan sosialisasi memperkenalkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah mengatakan sosialisasi memperkenalkan diri sebagai calon Pilkada 2024 tidak dilarang, meskipun belum memasuki masa kampanye, hal ini dikarenakan para peserta belum ditetapkan sebagai calon.
“Peraturan tentang kampanye belum dikeluarkan, banyak aturan-aturan dari KPU seperti aturan kampanye, sepanjang itu belum diatur batas waktunya, silahkan saja mereka melakukan sosialisasi,” tuturnya, Rabu (29/5/2024).
“Nanti setelah mereka ditetapkan sebagai calon, ada semacam ikatan atau hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan nantinya, apalagi nanti sudah masuk masa kampanye,” tambahnya.
Dikatakan Marhaendra, saat ini sifatnya masih sosialisasi dan belum ada penetapan calon Pilkada 2024.
“Kalau sekarang ini, karena sifatnya masih sosialisasi belum ditetapkan sebagai calon, silahkan saja untuk sosialisasi untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia pun menghimbau, agar para calon yang ingin berkampanye, nantinya tetap memperhatikan keindahan.
“Himbauan untuk para calon, ketika mau pasang alat peraga kampanye atau APK seperti spanduk, baleho dan sejenisnya, agar keindahan tetap diperhatikan, jangan sampai lingkungan jadi tidak enak dipandang,” ujarnya.
“Apalagi, ada tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye dan dipasang APK, jangan sembarang pasang dan untuk aturannya sama saja pada pemilu 2024, kalau pun nanti ada semacam perbaikan, nanti akan kita informasikan lagi,” tandasnya. (SA)