BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Anggota Resnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran Narkotika diduga jenis sabu di Jalan Raya Koba, Desa Namang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M. H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu tersebut.
“Dari Tim Reserse Narkoba Bangka Tengah telah berhasil mengamankan seorang pria inisial SD (37) di Jl. Raya Koba Desa Namang, Kecamatan Namang, Kab. Bangka Tengah, beserta barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak 1,92 gram,” ungkap Agung.
Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram (sabu) berinisial SD (37) dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket yang dbungkus dengan plastik strip bening seberat 1,92 gram berhasil ditangkap di jalan raya Desa Namang, Kec. Namang Kab. Bangka Tengah, Kamis (6/6/2024).
Kasat Narkoba Iptu Doni Nopriyadi, S.H. menambahkan pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba dan kemudian Tim melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap pelaku.
Setelah diamankan lanjut Doni tim melakukan penangkapan pelaku SD di Jalan Raya Koba desa namang Kecamatan namang Kabupaten Bangka Tengah dan menemukan satu paket narkotika yang diduga berjenis sabu.
“Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni narkoba diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram”. Terang Iptu Doni.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, tim Resnarkoba Polres Bangka Tengah juga mengamankan 1 (satu) buah plastik strip bening kosong berukuran besar, 1 (satu) buah plastik strip bening sedang, 1(satu) buah bal plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) unit HP dan 1(satu) unit sepeda motor.
“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka Tengah untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Doni.
Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (SA)