BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Sejumlah masyarakat lingkar tambang Merbuk, Kenari, Pungguk Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bateng, pada Jumat (7/6/2024).
Diketahui, kedatangan warga ini untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Bangka Tengah, namun anggota Dewan sedang tidak berada di tempat dan hanya disambut ASN DPRD Bateng.
Salah satu perwakilan warga, Jaya mengatakan pihaknya datang ke Kantor DPRD Bateng untuk meminta kejelasan kepada 25 Dewan Bateng agar segera mengeluarkan atau menerbitkan surat rekomendasi.
“Kemudian, kami meminta kepada Bupati Bateng, PT. Timah dan Kementrian ESDM, berdasarkan surat rekomendasi DPRD Bateng agar hak dan kewajiban masyarakat untuk menambang di kawasan Merbuk dan Kenari segera dilegalkan,” ujarnya.
Dikatakan Jaya, pihaknya hingga saat ini masih menunggu kelengkapan perizinan dari Kementrian ESDM atas nama PT. Timah.
“Kemudian kami juga mendesak Pemkab Bateng untuk menyelesaikan hak masyarakat terkait CSR yang masih disimpan di ESDM dan meminta kurator untuk segera bersikap membuka hak masyarakat terkait aset PT. Kobatin,” terangnya.
“Terakhir, kami miminta kepada Pemprov Babel, agar aset-aset mega korupsi timah tahun 2018 hingga 2022 yang mencapai 300 Triliun dirumuskan hak-hak masyarakat,” sambungnya.
Di tempat yang sama, R selaku perwakilan warga juga menyinggung masalah pemblokiran rekening CV. MAL dan PT. MHL.
“Jika terbukti, sawit-sawit itu juga ada hak rakyat, kami meminta untuk dikembalikan ke rakyat, termasuk tin slag juga, serta jangan ada lagi perpanjangan sewa lahan eks PT. Kobatin,” pungkasnya. (SA)