BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA SELATAN – Penyelidikan dugaan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) program Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang yang ditangani oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepertinya mulai terkuak.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan sejumlah debitur dari Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan kepada sejumlah wartawan usai memberikan keterangan kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel di Kantor Desa Gudang, Selasa (25/05/2024).
Salah satu debitur dari Desa Gudang, Martin (31) mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari mantan oknum aparat Desa, inisial YN, dengan syarat hanya mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Namun anehnya, Martin sendiri mengaku tidak tahu uang tersebut bersumber dari mana dan diperuntukkan untuk apa.
“Sebelumnya, saya tanya ke Bos YN, “uang ini untuk apa?”, tapi YN menjawab, “kamu tenang aja”. Kemudian saya ambil uang tersebut,” terang Martin.
“Kalau tahu uang itu bakal jadi masalah, saya tidak akan mau mengambilnya. Jujur saja saya takut (berhadapan dengan hukum-red). Saya berharap permasalahan ini cepat selesai,” imbuhnya.
Senada, debitur lainnya dari Desa Gudang, Jeki (26) juga mengaku tidak mengetahui jika uang yang diterimanya sebesar Rp5 juta dari YN merupakan program KUR dari Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang.
“Syaratnya cuma disuruh kumpul KK dan KTP, setelah mendapat kabar dari YN kalau dana nya sudah cair, saya disuruh mengambil uangnya di rumah YN di Pangkalpinang,” ungkapnya.
Selain pengakuan dari kedua debitur tersebut, diketahui juga, jumlah nominal uang yang diterima debitur lainnya bervariasi, yakni dari Rp700 ribu hingga puluhan juta rupiah. (red)