BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Puluhan Juru Parkir (Jukir) Event Festival Kemilau Pesona Bangka Selatan (Basel) geruduk Rumah Dinas (Rumdin) Pj Sekda Basel Haris Setiawan, Kamis, (1/8/2024) siang.
Kedatangan puluhan Jukir Event Festival Kemilau Pesona ke Rumdin Pj Sekda Basel ini, untuk meminta kejelasan terkait gaji atau honor mereka yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Basel, sejak festival bergulir dari tanggal 24 Juli 2024 yang telah lalu hingga saat ini.
Hal ini juga tidak lepas dan terkait dengan beredarnya video Bupati Basel Riza Herdavid, yang menggratiskan retribusi parkir kendaraan bermotor yang diumumkan di Media Sosial Tik Tok pribadinya serta diatas panggung saat malam puncak penutupan Event Festival Kemilau Pesona, Sabtu, (27/7/24) malam.
Koordinator Juru Parkir Event Kemilau Pesona, Arok, mengatakan, kedatangan massa para Juru Parkir Event Festival Kemilau Pesona ke Rumdin Pj Sekda Basel ini, untuk menuntut kejelasan terkait gaji atau honor mereka.
“Kedatangan kawan kawan dari para Juru Parkir yang berjumlah 70 orang ini, untuk menuntut kejelasan gaji mereka yang sudah bekerja 3 hari, sebetulnya 4 hari, karena hari yang ke 4 sudah di gratiskan pada saat Event kemaren,” kata Arok.
Disebutkan Arok, untuk gaji Juru Parkir, dihitung Rp 150,000,/orang, yang bekerja dari mulai jam 2 siang sampai selesai.
“Pemda berjanji untuk membayarkan hak atau gaji kawan kawan diawal bulan ini, jadi wajar kami datang ke Rumdin Pj Sekda Basel untuk menuntut hak kami, setelah bekerja yang sampai saat ini belum dibayarkan sepeserpun, apalagi kami sudah keluarkan biaya yang tidak sedikit untuk biaya operasional makan minum kawan kawan Jukir saat Event Festival Kemilau Pesona berlangsung,” ungkapnya.
Kepala Plt Dishub Bangka Selatan Afni Yudani saat di konfirmasi awak media menyebutkan, bahwa Pemda akan secepatnya melakukan pembayaran gaji para petugas Juru Parkir selama Event Festival Kemilau Pesona berlangsung untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun pembagiannya kata Afni, Juru Parkir akan mendapatkan 40 persen dan Pemda 60 persen.
“Jadi untuk pembagiannya, sesuai dengan aturan yang berlaku, itu 60 persen untuk Pemda dan 40 persen untuk mereka,” pungkasnya. (Gn).