BABELTERAKTUAL.COM, SIMPANG RIMBA – Satuan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba, berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong di Dusun Serdang, Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DH (27) usai mendapatkan laporan dari korban pada Minggu (24/12/23) siang.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang menyampaikan pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba saat berada di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba
“Pelaku berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba saat berada di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba,” Iptu William, Senin (25/12/23).
William menjelaskan, kejadian itu bermula, pada Kamis 17 Agustus 2023 lalu, saat itu korban beserta anak dan menantunya meninggalkan rumah untuk pergi ke Belinyu Kabupaten Bangka selama 16 hari. Namun, pada hari tersebut korban kembali ke rumah dan mendapati rumah sudah dibongkar oleh orang yang tidak kenal.
“Mengetahui hal itu, korban langsung melakukan pemeriksaan didalam rumah, setelah melakukan pemeriksaan, barang-barang didalam rumahnya sudah hilang,” jelasnya.
“Adapun barang-barang yang telah di curi itu antara lain speaker merek Dat, mesin air merek Panasonic 125, 1 buah tabung gas 3 kg, TV 32 inch , 1 set panci presto warna merah beserta kotak merk hakasima. Untuk total kerugian ditafsir mencapai Rp.6.900.000,” ungkap William.
William menambahkan atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Simpang Rimba guna pengusutan lebih lanjut.
Usai mendapat laporan, pada hari Minggu (24/12/23) siang, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dusun Serdang Desa Jelutung II.
“Usai di tangkap, pelaku langsung di interogasi dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bernama Maila (49) di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, lalu pelaku langsung dibawa untuk menunjukan barang bukti, kemudian pelaku langsung di amankan di Mapolsek Simpang Rimba,” ujar William.
“Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (**)