BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Dua remaja asal Desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah diringkus Tim Subdit II Dit resnarkoba Polda Bangka Belitung, Rabu (24/01/24), karena diduga membawa dan menyimpan Narkotika jenis sabu.
Kedua remaja itu adalah ED alias Dodoi (19) dan FL alias Fajar (24), mereka ditangkap saat berkendara melintasi Jalan Basuki Rachmad Ujung II Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo menyampaikan, bahwa kedua remaja tersebut diamankan Tim Subdit II saat memberhentikan motor mereka dan melakukan penggeledahan.
“Keduanya diamankan usai Tim Subdit II memberhentikan motor mereka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 3 paket plastik sedang diduga berisi Narkoba jenis sabu,” kata Jojo, Jumat (02/02/24) siang.
Jojo mengatakan tak sampai disitu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu lainnya disebuah pondok kebun milik Edoi.
“Jadi tidak sampai disitu saja, setelah kami melakukan pengembangan, disana (pondok kebun) Tim kembali menemukan 2 plastik besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan,” terang Jojo.
“Jadi total berat bruto narkoba jenis sabu yang diamankan di dua tempat yakni sebanyak 30.98 gram,” sambung Jojo.
Jojo menambahkan, selain mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu, Tim Subdit II juga turut mengamankan 1 unit handphone milik pelaku.
“Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolda untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” jelas Jojo. (Rls/Wln)