BABELTERAKTUAL.COM, PANGKAlPINANG – Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan AR alias Fen (40) warga Desa Kace, yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (22/2/24) lalu.
Pelaku Fen diamankan saat berada dirumahnya di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti, mengatakan modusnya pelaku yaitu, dengan cara masuk melalui pintu bagian belakang rumah korban yang pada saat itu tidak tertutup. Setelah masuk kerumah korban, pelaku langsung mengambil sejumlah uang dan barang milik korban.
“Barang yang diambil pelaku diantaranya 1 unit HP dan 1 buah dompet berisi uang 1.3 juta rupiah berikut identitas korban. Untuk dompet dan kartu identitas korban yang sempat diambil pelaku dibuang ke pinggiran sungai dihutan belakang desa Kace,” ujar M. Iqbal, Rabu (06/03/24) siang.
M Iqbal menambahkan bahwa pencurian oleh pelaku ini, dilakukan di Perum Damai Lestari 9 Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
“Untuk lokasi pencuriannya di kawasan perumahan, tidak jauh dari sekitaran rumah pelaku Fen,” paparnya.
Dari hasil pencurian tersebut, pelaku mengaku 1 unit HP sudah digadai olehnya kepada seseorang warga Desa Kace seharga 250 ribu rupiah. Sedangkan hasil curian ini menurut keterangan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah diamankan di Rutan Polda Babel,” pungkas M. Iqbal. (Rls/Wln)