BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA BARAT – Seorang perempuan bernama Lia dibekuk Tim Hantu Polres Bangka Barat, karena diduga memiliki 11 paket plastik klip bening kecil berisikan butiran kristal putih, yang diduga Narkotoka jenis Sabu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zaman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pada hari Rabu (06/03/24), anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi dari warga bahwa adannya teransaksi Narkotika jenis sabu-sabu, di salah satu rumah yang beralamat di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
“Sekira pukul 20.10 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang wanita Lia, pelaku diamankan di rumah nya di Gang Nurul RT.003 RW.002, Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat,” ujar Budi.
Budi menambahkan saat anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 11 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Lia, dengan kepemilikan sabu, dengan berat barang bukti sebanyak (Brutto 3.00),” ungkapnya.
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” papar Budi.
Berikut barang bukti yang diamankan petugas yiatu 11 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bening kosong ukuran besar, 3 plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 bal plastik klip bening kosong 1 buah handphone android merek Vivo Y 27 warna Biru, 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 tas kecil warna hitam bertuliskan Dinkes kesehatan Bangka Barat, 1 buah sekop plastik terbuat dari pipet warna kuning, 1 plastik asoi warna putih dengan tulisan Indomaret, serta uang tunai sebanyak Rp 1.020.000;- (satu juta dua puluh ribu rupiah). (Wln/Rls)